JAKARTA, JUMAT - Tunggakan pembayaran royalti batu bara hingga mencapai Rp 7 triliun sejak 2001 hingga 2007 mengakibatkan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami peningkatan. "Karena penerimaan negara tak terpenuhi, harus dicari sumber lain untuk menutupnya dari luar, termasuk dengan mengeluarkan surat utang," kata Direktur Kekayaan Negara Lain-Lain Ditjen Kekayaan Negara Soepomo di Jakarta, Jumat (12/9).
Ia menyebutkan, APBN 2008 menetapkan penerimaan negara bukan pajak dari royalti batu bara sebesar Rp 5,24 triliun. "Implikasi dari adanya tidak dibayarkannya dana hasil produksi batu bara atau royalti batu bara kepada negara itu adalah tidak terpenuhinya penerimaan," ujarnya.
Sebelumnya target penerimaan dari royalti batu bara dalam APBN 2007 sebesar Rp 3,5 triliun juga tidak tercapai karena adanya penahanan royalti batu bara oleh perusahaan batu bara.
Soepomo mengatakan, karena adanya penahanan terhadap bagian pemerintah atas penjualan batu bara itu, target penerimaan APBN menjadi tidak terpenuhi sehingga perlu dicari sumber lain untuk menutupnya. "Akibatnya, kita cari dana dari luar, termasuk mengeluarkan surat utang yang memerlukan biaya sehingga menambah beban APBN," ujarnya.
Ia menyebutkan, dari total piutang royalti batu bara itu, sebesar Rp 3,8 triliun sudah diserahkan penagihannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), sedangkan lainnya masih ditangani oleh Departemen ESDM. "Ketika ditagih oleh PUPN mereka tidak mau membayar karena merasa mempunyai hak reimbursement atas pajak pertambahan nilai," ujarnya.
Kondisi tersebut memaksa Menteri Keuangan mengajukan pecegahan bepergian keluar negeri kepada petinggi (direksi dan komisaris) lima perusahaan batu bara. "Pencegahan dilakukan supaya mereka tetap di Indonesia sehingga gampang menyelesaikannya. Jika tidak dicegah, mereka keluar negeri sehingga akan menyulitkan karena ada salah satu kontraktor ini yang WNA," katanya.
Ia menyebutkan, perkembangan terakhir dari kasus itu adalah lima perusahaan itu sudah menjanjikan adanya jaminan dana sebesar Rp 600 miliar. "Kami sudah menyediakan rekening untuk menerima jaminan itu, tetapi hingga tadi pagi belum ada yang masuk," katanya.
Ia menyarankan agar kontraktor segera menyelesaikan kewajiban terutang royalti batu bara itu, sedangkan di sisi lain pemerintah segera menyiapkan mekanisme reimbursement PPN yang telah dibayar para kontraktor sesuai klausul perjanjian yang ditandatangani.

