JAKARTA, KAMIS - Meskipun sebagian besar anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN pada 2009 terserap untuk penuntasan wajib belajar 9 tahun, pemerintah tidak menjamin adanya pendidikan dasar gratis alias tanpa memungut biaya.
Peningkatan anggaran pendidikan dasar yang menyerap sekitar 50 persen dari anggaran pendidikan nasional senilai Rp 224 triliun tersebut dimaksudkan untuk penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun yang lebih baik, murah, dan terjangkau.
Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional Dodi Nandika dalam diskusi publik bertajuk Anggaran Pendidikan 20 persen Mau Dibawa ke Mana di Jakarta, Kamis (11/9), mengatakan program utama untuk memanfaatkan kenaikan anggaran pendidikan yang signifikan memang difokuskan pada penuntasan wajib belajar (wajar) 9 tahun yang bermutu. "Kita tidak menggunakan kata gratis. Tetapi wajib belajar 9 tahun itu harus murah dan terjangkau," kata Dodi.
Dodi meminta supaya peningkatan mutu pendidikan tidak berhenti pada tingkatan pendidikan dasar. Yang juga mesti difokuskan adalah peningkatan akses dan mutu di pendidikan tinggi.
Utomo Dananjaya, pengamat pendidikan, menilai pemerintah tidak menjalankan amanat UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional mengenai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar. "Jika tidak mau menggunakan kata gratis, pendidikan dasar itu tetap tanpa memungut biaya. Jadi, bukan murah dan terjangkau," kata Utomo.
Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, menegaskan penggunaan anggaran pendidikan nasional harus mengutamakan peningkatan mutu dan berpihak pada masyarakat. "Jangan seperti selama ini, dana pendidikan lebih tersedot untuk birokrasi," ujar Sulistyo.

