Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 05:37 WIB
Pansus DPR Pertanyakan Manfaat Ratifikasi
| Rabu, 10 September 2008 | 04:21 WIB
|
Share:

JAKARTA, RABU - Sejumlah anggota Panitia Khusus atau Pansus DPR RI untuk Pengesahan Rancangan Undang- Undang Ratifikasi Piagam ASEAN (ASEAN Charter) mempertanyakan manfaat diratifikasinya Piagam ASEAN dan kemungkinan hilangnya kedaulatan negara karena ratifikasi piagam itu. Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Pertama Pansus DPR untuk Ratifikasi Piagam ASEAN dengan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Selasa (9/9) di Gedung DPR, Jakarta.

Beberapa anggota Pansus juga menyayangkan kurangnya sosialisasi Piagam ASEAN ketika masih dalam tahap perundingan, termasuk berkonsultasi dengan DPR. Lamanya RUU Ratifikasi Piagam ASEAN disampaikan kepada DPR juga dipertanyakan beberapa anggota Pansus.

101 kegiatan

Dalam keterangan pemerintah, yang disampaikan Menlu Hassan, keterlambatan penyerahan RUU itu kepada DPR lebih karena pemerintah ingin menyosialisasikan Piagam ASEAN terlebih dahulu kepada seluruh masyarakat. ”Sejak Piagam ASEAN ditandatangani di Singapura bulan November tahun lalu, kami sudah melakukan 101 kegiatan sosialisasi ASEAN Charter ke seluruh Indonesia,” ujarnya.

Kepada anggota Pansus DPR, Menlu mengingatkan, meratifikasi Piagam ASEAN berarti melanjutkan proses transformasi dan memperkuat proses integrasi ke arah pencapaian komunitas ASEAN. Ratifikasi Piagam ASEAN juga akan meningkatkan momentum implementasi berbagai inisiatif yang telah dicanangkan Indonesia guna mengubah ASEAN dari organisasi yang longgar menjadi organisasi yang berdasarkan hukum dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

”Melalui meratifikasi Piagam ASEAN, maka negara-negara anggota ASEAN terikat secara politis dan hukum untuk membangun sistem pemerintahan yang demokratis dan menghormati HAM,” kata Menlu. (OKI)

Sumber :
Kompas Cetak