Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 10:56 WIB
KPU Tak Gubris Putusan PTUN
Wahyu Satriani Ari Wulan | Selasa, 9 September 2008 | 12:36 WIB
|
Share:

DHONI SETIAWAN
Ketua Dewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdurahman Wahid (tengah) bersama Anggota Komisi 11 DPR RI, Lalu Misbah Hidayat (kiri), Ketua Dewan Tasfidz PKB, Ali Masykur Musa (dua dari kanan), Ketua Tim Pembela Kebangkitan Demokrasi Indonesia, Dwi Ria Latifa (dua dari kiri) dan Sekjen PKB Yenny Wahid memberikan keterangan pers di kantor DPP PKB Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (8/9). PKB Gus Dur hari ini mendaftarkan gugatan mengenai keabsahan PKB Muhaimin di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Pusat.

TERKAIT:

JAKARTA, SELASA - Hasil sidang putusan sela di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap gugatan Gus Dur perihal Kesekretariatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dimentahkan Komisi Pemilihan Umum. Anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan KPU tetap berpatokan pada SK Menkumham bernomor M.HH-67.AH.11.01 Tahun 2008 tentang Pengesahan Ketua Umum dan Sekjen DPP PKB sesuai hasil Muktamar Semarang.

"KPU berpatokan pada SK Menkumham yang isinya pengurus PKB yang sah Muhaimin dan Lukmas Edy dengan alamat di Sukabumi," kata Artha, di gedung KPU, Jakarta, Selasa (9/9).

Menurut Artha, KPU tidak berwenang untuk menentukan pengesahan atas pendirian partai politik (parpol) dan yang berhak menentukan adalah Depkumham. Sedang wewenang KPU hanya sebatas untuk melakukan verifikasi partai.

Putusan PTUN tersebut tidak akan mempengaruhi proses pencalegan dari PKB. Pasalnya, kata Artha, putusan PTUN tersebut hanya berdampak pada Ketua Umum dan Sekretaris Jendral serta masalah Kesekretariatan. "Untuk kepengurusan ganda di daerah, KPUD dapat bertanya langsung ke pengurus DPP yang sah," ujar Artha.