JAKARTA, SELASA - Hasil sidang putusan sela di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap gugatan Gus Dur perihal Kesekretariatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dimentahkan Komisi Pemilihan Umum. Anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan KPU tetap berpatokan pada SK Menkumham bernomor M.HH-67.AH.11.01 Tahun 2008 tentang Pengesahan Ketua Umum dan Sekjen DPP PKB sesuai hasil Muktamar Semarang.
"KPU berpatokan pada SK Menkumham yang isinya pengurus PKB yang sah Muhaimin dan Lukmas Edy dengan alamat di Sukabumi," kata Artha, di gedung KPU, Jakarta, Selasa (9/9).
Menurut Artha, KPU tidak berwenang untuk menentukan pengesahan atas pendirian partai politik (parpol) dan yang berhak menentukan adalah Depkumham. Sedang wewenang KPU hanya sebatas untuk melakukan verifikasi partai.
Putusan PTUN tersebut tidak akan mempengaruhi proses pencalegan dari PKB. Pasalnya, kata Artha, putusan PTUN tersebut hanya berdampak pada Ketua Umum dan Sekretaris Jendral serta masalah Kesekretariatan. "Untuk kepengurusan ganda di daerah, KPUD dapat bertanya langsung ke pengurus DPP yang sah," ujar Artha.

