Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 10:54 WIB
Pengacara: JPU Lupakan Sejumlah Fakta
Rita Ayuningtyas | Selasa, 9 September 2008 | 11:40 WIB
|
Share:

JAKARTA, SELASA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi melupakan sejumlah fakta pada keberatan (eksepsi) penasihat hukum Anthony Zeidra Abidin. Hal ini diungkapkan oleh penasihat hukum Anthony, Maqdir Ismail, ketika mengomentari tanggapan JPU seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (9/9).

"Saya kira ada hal yang dilupakan oleh JPU. Misalnya tentang permintaan biaya untuk mengamandemen dan menyelesaikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Yang pertama menyebutkan ada biaya itu kan Daniel Tanjung, bukan Pak Anthony seperti dalam dakwaan," ungkapnya kepada wartawan.

Jika memang benar Anthony yang pertama kali menyebutkan kalimat itu, seharusnya JPU tidak mendakwa Wakil Gubernur Jambi itu dengan pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.

Sebab, pasal 12 huruf b mengindikasikan Anthony sebagai pelaku suap menyuap pasif.Pasal 12 huruf b menyebutkan, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya."

Mengenai penyebutan pihak lain, seperti Anwar Nasution dan Aulia Pohan, Maqdir berpendapat itu hanyalah umpan yang diberikan pihaknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, lanjutnya, itu sudah menjadi tugas KPK untuk menindaklanjuti fakta yang terungkap di persidangan.