JAKARTA, SELASA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyetujui permohonan mantan anggota Komisi IX DPR, Hamka Yandhu. Ini berarti, tak lama lagi dia dapat menjenguk ibunya yang sedang stroke di rumahnya di Depok.
"Majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa I (Hamka) untuk mengunjungi ibunya," ujar Ketua Majelis Hakim Masrurdin Chaniago di persidangan kasus dugaan suap terkait kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (9/9).
Majelis hakim juga mengabulkan sebagian permintaan Anthony Zeidra Abidin sebagai terdakwa II. Wakil Gubernur Jambi itu diizinkan berobat rutin dengan syarat, melengkapi catatan kesehatannya. Sebab, catatan kesehatan yang di tangan majelis belum lengkap.
Sementara, permohonan untuk membuka pemblokiran rekening Anthony, majelis hakim tidak dapat mengabulkannya karena pokok perkara belum diperiksa. "Karenanya, belum dapat majelis pertimbangkan," putusnya.
Jumat (5/9) lalu, keduanya mengajukan sejumlah permohonan kepada majelis hakim sebelum Ketua Majelis Hakim mengetuk palu. Permohonan tersebut disampaikan masing-masing pengacara kedua terdakwa.
Penasihat hukum Anthony, Maqdir Ismail, memohon agar kliennya diberi kesempatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin. Sebab, dia memiliki sakit jantung dan harus melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin. Selain itu, Anthony juga memohon agar pemblokiran rekening dan pensiunan dapat dicabut demi kepentingan keluarga.
Hamka melalui pengacaranya, SF Marbun, mengajukan permohonan untuk menemui ibunya. Menurut Marbun, ibunya yang tinggal di Depok, terkena stroke dan lumpuh. Karena itu, keadaan ini tidak memungkinkan ibunya menjenguk Hamka di penjara.

