Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 10:49 WIB
Hari ini, Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Muchdi
Inggried Dwi Wedhaswary | Selasa, 9 September 2008 | 06:49 WIB
|
Share:

DHONI SETIAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi Pr keluar dengan penjagaan ketat petugas keamanan usai mendengarkan dakwaan terhadap dirinya oleh tim Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2008).

TERKAIT:

Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, SELASA - Persidangan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, hari Selasa (9/9) ini akan dilanjutkan di PN Jakarta Selatan.

Agenda persidangan adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Suharto, setelah Muchdi melalui pengacaranya menyampaikan nota keberatan (eksepsi) dan jaksa penuntut umum (JPU) telah memberikan taggapannya.

Beberapa poin yang menjadi keberatan Muchdi, di antaranya mengenai kewenangan PN Jakarta Selatan untuk mengadili perkara ini, serta motif pembunuhan Munir yang didakwakan jaksa dinilai tidak relevan. Ditemui Senin (8/9) kemarin, juru bicara penasihat hukum Muchdi, Luthfie Hakim menyerahkan sepenuhnya ke hakim."Ya kita lihat saja, kita bisa apa? Semoga hakim bisa memutuskan yang terbaik," kata Luthfie.

Muchdi, mantan Deputi V BIN dalam dakwaan jaksa disebutkan membunuh Munir karena didasari rasa sakit hati dan dendam. Aktivitas dan kevokalan Munir dalam mengungkap kasus penculikan sejumlah aktivis pada tahun 1997-1998, dinilai jaksa telah mengusik Muchdi karena ia diberhentikan sebagai Danjen Kopassus atas dugaan keterlibatan dalam kasus penculikan tersebut. Sidang menurut rencana akan digelar pada pukul 09.00 di Ruang Sidang Garuda PN Jakarta Selatan. (ING)