JAKARTA, SENIN - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan, Budhi Muliawan Suyitno meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pemerintah apabila terjadi pelanggaran tarif pesawat. Demikian juga bila maskapai tidak menurunkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.
"Sebaiknya laporkan saja, nanti kita akan menertibkannya kalau sudah tahu," kata Budhi Muliawan di sela rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR di Jakarta, Senin (8/9).
Bagi perusahaan penerbangan yang terbukti melanggar batas tarif atas dan tidak menurunkan fuel surcharge-nya, tegas Budhi, pemerintah akan memberikan sanksi tegas terhadap mereka. "Pertama izin rute akan ditunda, kedua izin penambahan frekuensi dipersulit dan ketiga izin pengadaan pesawat baru juga akan ditunda," kata Budhi.
Menurutnya, menjelang Lebaran ini semua maskapai telah menggunakan tarif batas atas mereka. Meski demikian, seiring dengan menurunnya harga avtur seharusnya maskapai juga menurunkan fuel surcharge.
Namun dikabarkan masih ada maskapai yang membandel tak mau menurunkan fuel surcharge. "Kami sudah berkoordinasi dengan pak menteri (Menhub Jusman Syafeii Djamal-Red) untuk mencatat maskapai-maskapai yang tidak mau menurunkan fuel surcharge-nya dan kemudian bisa disanksi," tandasnya.
Masalah yang dihadapi saat ini adalah time lacking atau mempercepat waktu penyesuaian penetapan harga BBM dunia dengan harga BBM dalam negeri.
Menurut Budhi, biasanya harga BBM dunia lebih dulu bergejolak, baru kemudian diikuti oleh harga avtur dari Pertamina. "Jadi kalau harga avtur naiknya cepat menyesuaikan harga dunia, turunnya juga harus cepat pula, sehingga tidak ada yang dirugikan," ujarnya. (Hendra Gunawan)

