PALEMBANG, MINGGU - KPU Sumatera Selatan memutuskan penetapan hasil perhitungan suara Pilkada Sumsel akan dipercepat pada tanggal 12 September atau paling lambat 13 September. Sebelumnya KPU Sumsel akan menetapkan hasil perhitungan suara pada tanggal 14 September. KPU Sumsel memutuskan melakukan percepatan karena proses perhitungan suara di KPU kabupaten/kota bisa selesai lebih cepat dari perkiraan.
Anggota KPU Sumsel Helmi Ibrahim, Minggu (7/9) mengungkapkan, keputusan KPU untuk mempercepat penetapan perhitungan suara sudah disosialisasikan ke seluruh KPU kabupaten/kota.
Menurut Helmi, sampai hari Minggu KPU Sumsel telah menerima hasil perhi tungan suara di Kabupaten Musi Banyuasin, Musi Rawas, Ogan Komering Ulu. Kemungkinan pada hari Minggu hasil perhitungan suara di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Komering Ulu Timur, dan Kota Prabumulih akan masuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.