Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 05:17 WIB
Pemerintah Batasi Investasi Gula
Wahyu Satriani Ari Wulan | Jumat, 5 September 2008 | 20:23 WIB
|
Share:

JAKARTA, JUMAT - Pemerintah akan membatasi investasi dan ekspansi industri gula karena saat ini telah terjadi surplus gula atau kelebihan gula. Hal ini dilakukan untuk menertibkan peredaran gula dan menjaga kestabilan harga.

 

Hal tersebut disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) Anton Apriyantono, usai buka puasa di rumah dinas Mentan, Jakarta, Kamis (4/9). Tidak boleh ada investasi dan ekspansi lagi karena sudah over capacity, kata Anton.

 

Menurut Anton, saat ini pihaknya tengah mengajukan rekomendasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait hal tersebut. "Kita rekomendasikan ke BKPM selanjutnya BKPM yang membuat aturannya," ujar Anton.

 

Selama tahun 2008 ini, menurut data Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), terjadi kelebihan atau surplus gula nasional mencapai 2,5 juta ton. Jumlah produksi gula dalam negeri mencapai 2,8 juta ton. Jumlah produksi dari 5 pabrik Gula rafinasi di Indonesia tahun ini sebesar 1,8 juta ton. Sementara, pemerintah juga memberikan ijin impor gula rafinasi kepada pabrik makan an dan minuman yang kini mecapai 800 ribu ton.

 

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan untuk menertibkan peredaran gula, pemerintah akan menegaskan kembali peraturan SK Mendag No.527/2004 tentang Ketentuan Impor Gula. Peraturan tersebut menyebutkan gula kristal rafinasi yang ber asal dari gula impor hanya diperuntukkan untuk industri dan tidak beredar di pasar.

 

Selain itu, pemerintah juga akan mengoptimalkan konsumsi gula atau tebu dalam negeri. Caranya, tutur Mari, dengan pengaturan impor gula, memfasilitasi agar industri makan an dan minuman dalam negeri menggunakan gula rafinasi yang diproduksi dalam negeri, penggunaan gula kasar atau tebu dalam negeri untuk keperluan rafinasi dalam negeri.

 

"Intinya, kita akan mengawasi dan menjaga antara kebutuhan dalam negeri dengan suplai gula agar stabil," kata Mari saat jumpa pers, di Departemen Perdagangan, Jakarta, Jumat (5/9).

 

Lebih lanjut Mari mengatakan, pemerintah akan mempertahankan kestabilan harga gula rata-rata Rp 6.100 di pulau Jawa, dan Rp 6.300 di lular pulau Jawa.