Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 21:34 WIB
Sembilan Kapal Nelayan Asing Ditangkap
Christoporus Wahyu Haryo P | Jumat, 5 September 2008 | 18:57 WIB
|
Share:

PONTIANAK, JUMAT- Kapal Patroli Hiu 9 dan 10 milik Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dalam tiga hari terakhir menangkap lima kapal nelayan Thailand dan empat kapal nelayan Vietnam yang mencuri ikan di perairan Indonesia di Laut Natuna. Dua di antara kapal Thailand itu selanjutnya dibawa ke Jakarta dan sisanya dibawa ke Ranai, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Aji Sularso, Kamis malam (4/9), di Pontianak, memerinci, kapal-kapal nelayan Thailand itu memiliki bobot 60-100 grosston dan masing-masing diawaki 9-10 ABK (anak buah kapal). Sedangkan kapal-kapal nelayan Vietnam memiliki bobot sekitar 30 grosston dengan masing-masing lima ABK.

Satu di antara kapal nelayan Thailand dan tiga di antara kapal nelayan Vietnam itu menggunakan alat tangkap jenis trawl. Kerugian negara akibat pencurian ikan oleh masing-masing kapal asing itu diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.

Tangkapan tersebut menambah panjang deretan kapal nelayan asing yang ditangkap DKP tahun ini yang berjumlah 185 kapal, dengan kerugian negara akibat pencurian ikan mencapai Rp 600 miliar. Sedikitnya 2.000 nelayan asing sempat ditahan, dan sebagian sudah dideportasi ke negara asalnya.  

"Illegal fishing (penangkapan ikan secara ilegal) sudah menjadi ancaman yang serius bagi Indonesia. Selain melanggar kedaulatan wilayah RI, illegal fishing oleh kapal-kapal asing itu telah merampas sumber daya alam kita (Indonesia) dan meminggirkan nelayan-nelayan kita," katanya.

Menurut Aji, kasus pencurian ikan di perairan Indonesia banyak terjadi di Laut Natuna, perairan Sulawesi bagian utara, serta Laut Arafuru. Ironinya, armada kapal patroli yang dimiliki DKP hanya berjumlah 21 kapal yang terbuat dari bahan fiberglass, belum mampu mengawasi dan menjaga wilayah peraiaran itu dari pencurian ikan oleh kapal asing.

"Idealnya DKP memiliki 80 kapal patroli untuk memberantas illegal fishing oleh kapal asing di perairan Indonesia," katanya.  

 

Double Flagging

Selain persoalan pencurian ikan, Aji juga menengarai ada ratusan kapal eks asing yang beroperasi di bawah perusahaan penangkapan ikan di Indonesia, namun izin pelayaran maupun penangkapan ikan di negara asalnya belum dicabut. Praktek double flagging yang dilarang keras dalam ketentuan pelayaran internasional ini, diperkirakan telah merugikan Indonesia hingga triliunan rupiah.

Aji menjelaskan, kapal eks asing itu menggunakan bendera Indonesia saat menangkap ikan di wilayah Indonesia. Masing-masing kapal itu ikut menikmati subsidi bahan bakar minyak dari Indonesia sekitar Rp 2,4 miliar per tahun. Saat memasuki wilayah negara asalnya untuk mengirim ikan, mereka mengganti dengan bendera negara tersebut sehingga terbebas dari kewajiban membayar bea masuk.

"Kami tengah berusaha melacak kapal-kapal eks asing yang double flagging tersebut. Hal ini tidak mudah karena kami harus bisa mengakses informasi ke negara asal," katanya.