Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 05:16 WIB
PT HSI Melanggar UU
M Suprihadi | Jumat, 5 September 2008 | 17:20 WIB
|
Share:

JAKARTA, JUMAT- PT Sarana Harapan Indopangan (SHI)  selaku perusahaan yang mengedarkan benih padi Supertoy kepada petani di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dinilai melanggar Undang-undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. 

Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) Departemen Pertanian, Hindarwati di Jakarta, Jumat (5/9), menyatakan, UU Sistem Budidaya Tanaman mewajibkan sebelum  benih tanaman diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh Menteri Pertanian untuk menjamin agar varietas yang digunakan masyarakat varietas unggul.

"Meskipun benih tersebut hanya diberikan atau tidak dijualbelikan, tetap harus melalui prosedur dilepas dulu oleh Menteri Pertanian," kata Hindarwati menanggapi kekecewaan petani Desa Grabag Purworejo yang menanam padi Supertoy dari PT SHI. Sejumlah petani Desa Grabag, Kabupaten Purworejo menuntut ganti rugi sekitar Rp1,65 miliar kepada PT SHI yang melakukan budidaya bibit padi  Supertoy di areal sawah desa itu. 

Para petani dirugikan karena padi jenis Supertoy yang ditanam ternyata tidak membuahkan hasil. Pada 17 April 2008 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sejumlah menteri panen perdana padi supertoy di areal tersebut. Pengembangan budidaya supertoy di desa itu semula seluas 103,01 hektar namun kini areal tinggal sekitar 96,32 hektar, karena sejumlah petani beralih menanam padi IR setelah gagal panen Supertoy.

Hindarwati menyatakan, hingga saat ini benih padi supertoy belum dilepas oleh Menteri Pertanian sehingga tidak dibenarnkan jika PT SHI telah mengedarkan kepada petani. Menurut dia, sebelum suatu benih dilepas oleh Menteri Pertanian terlebih dulu harus melalui berbagai macam pengujian seperti uji terbatas maupun uji multilokasi.

Selain melanggar UU No 12 tahun 1992, peredaran tersebut juga tidak mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 1994 tentang Perbenihan Tanaman.

Sumber :
Ant