Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 05:10 WIB
2009, Jakarta Punya Jalur Khusus Motor
Caroline Damanik | Jumat, 5 September 2008 | 12:52 WIB
|
Share:

KOMPAS/RIZA FATHONI
Seorang wanita polisi mengarahkan pengendara motor untuk masuk ke jalur lambat Jalan Pramuka, Jumat (25/8/06). Di belakangnya, seorang petugas tramtib linmas memegang poster peringatan bagi pengendara motor. Di Jakarta, pengendara motor memang sering nekat melaju di jalur cepat.

JAKARTA, JUMAT — Pada awal tahun 2009, Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan jalur khusus bagi kendaraan roda dua di pusat-pusat kota dan beberapa jalur yang paralel dengan koridor-koridor busway.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Tauchid, Jumat (5/9), pembahasan mengenai jalur khusus kendaraan roda dua ini merupakan tindak lanjut Pemda DKI dan Dishub DKI untuk mengatasi kemacetan lalu lintas akibat meledaknya jumlah kendaraan roda dua dalam empat tahun terakhir.

"Data yang ada menyebutkan, dalam empat tahun terakhir pertumbuhannya sampai 300 persen. Dalam penggunaannya banyak menimbulkan permasalahan bagi keselamatan pengemudi maupun kemacetan lalu lintas," ujar Tauchid di Balai Kota.

Penerapan jalur khusus motor ini tidak akan memakan biaya tinggi karena hanya akan memaksimalkan jalan-jalan raya yang sudah ada. Pengeluaran biaya lebih diperuntukkan bagi upaya melengkapi marka jalan dan rambu-rambu lalu lintas. Tidak ada pembangunan jalan baru maupun pembuatan separator jalan.

Menurut Tauchid, anggaran jalur khusus yang belum diketahui jumlahnya ini akan dimasukkan dalam anggaran 2009.

Penegakan hukum

Dedi Arief sebagai konsultan Pemda DKI untuk persoalan kendaraan roda dua mengatakan, pihaknya juga menekankan law enforcement bagi kebijakan ini maupun kebijakan-kebijakan lalu lintas sebelumnya bagi kendaraan roda dua. Selama ini, peraturan yang berlaku bagi kendaraan roda dua adalah harus berjalan di jalur lambat dan di sebelah kiri.

"Yang juga kami tekankan masalah enforcement. Selama ini kan sudah ada peraturan-peraturan tapi penegakannya tidak tegas. Kami juga dorong ada enforcement dengan kamera supaya bisa terlihat nomor polisi," ujar Dedi.

Menurut Dedi, dengan penerapan jalur lambat bagi kendaraan roda dua selama ini hanya mampu mengurangi proporsi sepeda motor menjadi 38 persen saja. Sedangkan di jalan yang tidak ada jalur lambatnya, proporsi sepeda motor mencapai 80 persen. Selain menerapkan kebijakan jalur khusus yang bersifat nonfiskal, Pemda DKI juga akan menerapkan kebijakan lain dengan menaikkan tarif pajak sepeda motor.

Terkait biaya

Mengenai fenomena beralihnya moda transportasi warga Jakarta dan sekitarnya dari kendaraan umum ke sepeda motor, Dedi mengakui salah satunya karena faktor biaya transportasi harian, selain faktor efisiensi waktu. Namun, kata Dedi, jika dikaitkan dengan biaya penyusutan dan risiko kecelakaan, sebenarnya faktor biaya tidak bisa dibilang lebih menguntungkan naik sepeda motor.

"Tapi karena setiap hari cuma ngeluarin biaya untuk bensin, per bulan hanya untuk service jadi kelihatannya lebih murah," ujar Dedi. Berdasarkan survei yang dilakukan konsultan Parmintori milik Dedi, pengemudi sepeda motor hanya menghabiskan biaya Rp 10.000 setiap harinya.