Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Illegal Logging Bebas "Jalan-jalan"

Kompas.com - 03/09/2008, 16:01 WIB

JAKARTA, RABU-Tersangka kasus illegal logging asal Papua, Aden Suryana (55), sudah sekitar dua minggu ini bebas jalan-jalan di Jakarta menghirup udara bebas. Kepala Kamp PT Centrico yang mempunyai hak pengelolaan hutan (HPH) di Kaimana, Papua Barat, ini seharusnya mendekam di Rutam Bareskrim Mabes Polri, namun mendapatkan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.

Penangguhan penahanan Aden secara diam-diam ini bertolak belakang dengan komitmen Polri ketika mencanangkan tekadnya memberantas illegal logging. Kapolri dalam berbagai kesempatan menyatakan tidak ada penangguhan penahanan bagi tersangka illegal logging.

Terungkapnya penangguhan penahanan Aden ini secara tidak sengaja. Wartawan yang mengenali wajahnya bertemu Aden saat tengah berjalan di jalan raya belakang Mabes Polri. Aden saat itu tengah berjalan dengan seorang laki-laki, bukan anggota polisi.

Terus terang Aden menyatakan mendapat penangguhan penahanan. "Saya memang mendapatkan penangguhan penahanan. Saya sakit," ujarnya spontan ketika ditanya kenapa bisa berada di luar tahanan. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar ketika dikonfirmasi penangguhan penahanan tersangka illegal logging menyatakan belum mendapat informasi. "Saya belum tahu. Saya Cek dulu ya," kata Abubakar, Rabu (3/9).

Aden ditangkap akhir Juli lalu melalui operasi yang digelar Direktorat V/Tipiter Bareskrim Polri. Dia kemudian dijerat dengan pelanggara tindak pidana pasal 50 ayat 3 huruf C UU 41/99 tentang Kehutanan. Yakni, merambah hutan di wilayah terlarang atau melakukan penebangan 500 meter dari tepi waduk atau danau, 200 meter dari tepi mata air, 100 meter dari tepi sungai, dan 50 meter dari tepi anak sungai.

Polisi saat itu juga berusaha menjeratkan pasal tentang perambahan hutan lindung di luar HPH dan Rencana Kerja Tahunan. Bukan hanya PT Centrico yang diobok-obok polisi saat itu. Kepala Kamp Kaltim Hutama (KH) Br Suhardjono juga diciduk polisi. Kedua PT tersebut berada di lokasi yang berdekatan. Polisi bahkan belakangan telah menahan Dirut PT KH Samadun Willy dengan tuduhan yang sama.

Para tersangka tersebut kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Namun setelah sekitar satu setengah bulan mendekam di tahanan Bareskrim Mabes Polri mendapat penangguhan penahanan. Direktur V/Tipiter Brigjen Sunaryono yang dihubungi via telepon beberapa kali, Rabu (3/9), tidak aktif. Aden memang sempat menjalani operasi jantung sekitar Desember 2007. Di dadanya terdapat sayatan panjang bekas operasi. (Persda Network/Sugiyarto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com