Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 04:58 WIB
Pajak Industri Tertentu akan Diatur PP
Erlangga Djumena | Selasa, 2 September 2008 | 16:01 WIB
|
Share:

JAKARTA, SELASA - Pemerintah akan mengatur perpajakan untuk sejumlah industri tertentu melalui peraturan pemerintah (PP) guna menampung kekhususan masing-masing industri.

"Peraturan perpajakan untuk industri tertentu akan diatur tersendiri dengan PP," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ketika menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/9).

Industri dimaksud adalah industri pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batu bara, dan bidang usaha berbasis syariah.
    
"Pengaturan tersendiri dengan PP ini dimaksudkan untuk menampung kekhususan masing-masing industri serta mengakomodir ketentuan khusus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang industri tersebut," tegas Menkeu.

Menkeu menyebutkan, salah satu hal penting yang diatur dalam UU PPh yang baru adalah adanya penegasan surplus Bank Indonesia (BI) sebagai obyek pajak. "Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan terhadap penafsiran yang berbeda tentang surplus BI," kata Menkeu.
    
Ia menyebutkan, berdasar UU Nomor 7 tahun 1983 tentang PPh, pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP dengan nama dan dalam bentuk apapun. "Dengan demikian, surplus BI adalah tambahan kemampuan ekonomis yang termasuk obyek PPh yang diatur dalam UU PPh," tegasnya.
    
Menkeu juga menyebutkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan peraturan pelaksanaan UU PPh yang baru berupa rancangan PP, rancangan Peraturan Menteri Keuangan, rancangan Peraturan Dirjen Pajak, dan Surat Edaran Dirjen Pajak.

Pemerintah mengharapkan dapat mulai memberlakukan UU PPh yang baru mulai 1 Januari 2009.

Sumber :
Ant