JOMBANG, SELASA - Kejaksaan Negeri Jombang, Selasa (2/9), menolak tuduhan keluarga terpidana Imam Hambali alias Kemat yang menyatakan telah mengeluarkan sejumlah uang selama mengikuti proses persidangan. Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Sumardi, menjamin tidak ada jaksa yang menerima uang selama proses persidangan.
Jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut, Endang Dwi Rahayu menegaskan ia tidak menerima sepeserpun uang dari keluarga terpidana selama proses persidangan. "Kami tidak terima apapun," ujar Endang.
Pengacara terpidana Kemat yang juga mendampingi Devid Eko Prianto selama proses persidangan hingga vonis pada 8 Mei 2008, Boedi Prajitno juga mengaku tidak pernah dibayar. "Memang, sebelum saya menjadi pengacara mereka, sempat ada orang yang mengaku sebagai pengacara dan orang ini sempat dibayar oleh keluarga Kemat," kata Boedi yang ditunjuk oleh negara mendampingi Kemat dan Devid selama proses persidangan itu.