Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 07:03 WIB
Kemat dan Devid Korban Peradilan Sesat Kasus Asrori
Suhartono | Minggu, 31 Agustus 2008 | 19:28 WIB
|
Share:

Laporan Wartawan Kompas Suhartono

JAKARTA, MINGGU - Persidangan yang memvonis Imam Hambali alias Kemat (35) dan Devid Eko Priyanto (19) dalam kasus Asrori dapat dikategorikan sebagai peradilan yang sesat apabila Mahkamah Agung (MA) berdasarkan memori Peninjauan Kembali (PK) yang segera diajukan pengacaranya, tidak membebaskan dan memulihkan nama baik kedua terpidana tersebut.  

 

Dalam kasus Asrori ini, baik jaksa selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), kepolisian dan majelis hakim tidak lepas tangan. Ketiganya harus bertanggung jawab atas vonis yang keliru terhadap kasus di mana terjadi kesalahan pelaku dan korbannya (eror in persona).  

 

Hal itu diungkapkan praktisi pengacara dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Zoelbaner Toendan, saat dihubungi Kompas di Jakarta, Minggu (31/8) petang. Ia diminta tanggapannya terkait dengan pernyataan jaksa yang baru-baru ini menolak diminta pertanggungjawaban dalam kasus Asrosi serta pemeriksaan kembali kedua terpidana yang sama sekali tidak didampingi pengacaranya.   

 

Dakwaan dan vonis hakim itu jelas keliru terhadap kedua terpidana dalam kasus Asrori. "Kesalahan korban dan kesalahan pelaku bisa dikategorikan sebagai peradilan sesat, sehingga MA harus segera membuka kembali perkaranya, dan pengacara harus segera mengajukan memori PK,"ujar Zoelbaner.  

 

Menurut Zoelbaner, majelis hakim harusnya mampu mengungkapkan dan menggali fakta-fakta baru di persidangan. Apalagi, jika ada kejanggalan, terdakwanya membuat surat bahwa ia disiksa habis-habisan untuk membuat pengakuan pembunuhan tersebut. "Hakim harusnya mengejar kejanggalan-kejanggalan tersebut, mengapa sampai ada surat bahwa terdakwa mengaku disiksa. Ini yang seharusnya terus dikejar. Kebenaran materil harus bisa digali oleh majelis hakim. Jangan hanya terpaku pada dakwaan yang sudah dibuat dan diajukan JPU saja," tandas Zoelbaner.

Seharusnya juga, tambah Zoelbaner, majelis hakim meminta dilakukannya rekonstruksi atas terjadinya pembunuhan yang sebenarnya di lokasi tempat terjadinya pembunuhan. "Jangan hanya percaya rekonstruksi yang skenario telah disusun oleh penyidik," tambah Zoelbaner.  

 

JPU, lanjut Zoelbaner, seharusnya juga menolak Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diajukan kepolisian selaku penyidik jika menemukan banyak kejanggalan. Perlu diketahui berapa kali terjadi bolak balik dalam pemberkasan kasus Asrori dari BAP ke berkas dakwaan. "Dalam kasus di mana kemudian terjadi kesalahan dalam korban dan pelaku, meskipun hanya ada pengakuan tersangka, setidaknya harus dipekruat dengan barang bukti dan saksi. Seperti barang bukti dan saksinya? Jangan-jangan barang bukti dan saksi yang direkayasa?" Tanya Zoelbaner.   

 

Oleh sebab itu, Zoelbaner menyatakan, jika Kemat dan Devid diperiksa kembali oleh Polda Jawa Timur tanpa didampingi pengacaranya, dikhawatirkan hal itu bisa menimbulkan rekayasa baru. "Dengan adanya hasil tes DNA yang membuktikan bahwa jenasah yang dibunuh Ryan itu adalah Asrori, seharusnya polisi memfokuskan pemeriksaan pada hubungan Ryan dengan Asori. Setidaknya, Ryan yang intensif diperiksa, dan bukannya Kemat dan devid lagi," demikian Zoelbaner.