JAKARTA, SABTU — Polisi mengakui ada kekeliruan dalam penanganan kasus pembunuhan Asrori alias Aldo pada tahun 2007 lalu. Polres Jombang menangkap 3 orang, yaitu Imam Hambali alias Kemat (divonis 17 tahun), David Eko Priyanto (12 tahun), dan Maman Sugianto alias Sugik yang masih menjalani persidangan di PN Jombang.
Belakangan, Ryan mengaku dirinyalah yang membunuh Asrori. Bagi Imparsial, apa yang dilakukan kepolisian bukanlah sebuah kekeliruan, melainkan kesalahan. Apalagi, polisi juga melakukan penyiksaan terhadap ketiganya. Research Coordinator Imparsial Al Araf mengatakan, penyiksaan merupakan bentuk pelanggaran HAM yang tidak bisa ditoleransi dengan dalih dan alasan apa pun.
"Tindakan aparat polisi itu telah melanggar dan bertentangan dengan Konvensi Anti Penyiksaan yang menyatakan dengan jelas mengenai jaminan bagi setiap individu untuk bebas dari segala bentuk penyiksaan serta perihal kewajiban negara di dalamnya," kata Araf dalam jumpa pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Sabtu (30/8).
Terkuaknya kasus salah tangkap ini, lanjut Araf, telah mengungkapkan fakta kekerasan dan adanya metode penyiksaan dalam proses penyidikan oleh kepolisian, yang selama ini tertutup dari publik. "Imparsial menuntut aparat penegak hukum segera mengambil langkah korektif atas kesalahan yang dilakukan, yakni dengan segera membebaskan korban," ujar Araf.
Sementara itu, Managing Director Imparsial Rusdi Marpaung mengatakan, selain polisi, institusi kejaksaan dan pengadilan juga harus turut diperiksa. Sebab, dua tersangka telah mendapatkan vonis. Bahkan, di tingkat kasasi keduanya juga kalah. Artinya, letak kesalahan tak hanya ada di kepolisian. Institusi kehakiman yang seharusnya menguji kebenaran juga harus turut bertanggung jawab.
Kepolisian saat ini tengah melakukan tes DNA terhadap jenazah Asrori yang sebelumnya ditemukan di kebun tebu. Sedangkan menurut pengakuan Ryan, mayat Asrori ia tanam di belakang rumahnya, satu dari 11 mayat yang ditemukan di lingkungan rumah Ryan.
