Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 06:17 WIB
GPPKB Tuntut Pengembalian Alamat PKB Tetap di Kalibata
| Jumat, 29 Agustus 2008 | 18:32 WIB
|
Share:

JAKARTA, JUMAT - Massa Garda Penyelamat Partai Kebangkitan Bangsa (GPPKB), Jumat (29/8) sore, mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka mempertanyakan surat edaran dengan nomor 2545.1/15/VIII/2008 tentang penyampaian daftar alamat dan nama pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) yang diterbitkan oleh KPU pada tanggal 16 Agustus 2008.

Menurut salah satu koordinator massa GPPKB, Haji Agus Salim, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran KPU bernomor 2484/15/VIII/2008 tertanggal 4 Agustus 2008. "Isinya adalah Kantor DPP PKB beralamat di Jalan Sukabumi nomor 23 Menteng, Jakarta Pusat. Bukannya di Jalan Kalibata Timur I nomor 12, Jakarta Selatan," kata Agus.

Agus mengatakan, sebagaimana ditentukan oleh surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, nomor M-2.UM.06.08 tahun 2005, nomor M-09.UM.06.08 tahun 2007, dan M.MH-67.AH.11.01 tahun 2008 alamat DPP PKB masih berada di Jalan Kalibata Timur I nomor 12, Jakarta Selatan 12740. "Bila SK Menkumham saja mengakui alamat DPP PKB di Jalan Kalibata Timur I nomor 12, Jakarta Selatan, kenapa KPU Jalan Sukabumi nomor 23 Menteng, Jakarta Pusat?," tambah Agus.

Karenanya Agus meminta KPU mencabut surat edaran tersebut dengan mengembalikan alamat DPP PKB sesuai SK Menkumham. "Selain SK Menkumham, semua juga harus disesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung yang mengacu pada hasil Muktamar Semarang," ujar Agus. (C11-08)