Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 06:10 WIB
Pemakaian Seragam Koruptor Harus Tunggu DPR
Rita Ayuningtyas | Jumat, 29 Agustus 2008 | 15:40 WIB
|
Share:

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Penggiat gerakan antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan desain baju bagi tersangka kasus korupsi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (12/8). ICW memberikan delapan alternatif desain pakaian untuk tahanan kasus korupsi. Hal ini merupakan bentuk dukungan ICW kepada KPK agar segera merealisasikan seragam tersebut.

TERKAIT:

JAKARTA, JUMAT - Anggota Komisi III DPR RI, Gayus Lumbuun, meminta agar masyarakat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terburu-buru menerapkan seragam khusus koruptor. Dia mengatakan agar semua pihak menunggu hingga DPR membahas RUU Tipikor.

"Tunggu DPR membahas RUU itu, sehingga masalah tersebut (penggunaan seragam) akan tertuang," ujar Gayus, dalam diskusi Peradilan Korupsi dalam Membangun Efek Jera Korupsi, di Jakarta, Jumat (29/8).

Lagipula, lanjutnya, KPK tidak berhak menyuruh koruptor untuk mengenakan seragam khusus. Menurut dia,  Departemen Hukum dan HAM yang paling berhak mengeluarkan ketentuan atau surat keputusan terkait hal tersebut. "Saya setuju 100 persen. Tapi persoalanya, kita negara hukum. Jadi bukan KPK yang berhak. Ini tergantung Menhukam," jelasnya. I

Pengaturan ini dimaksudkan agar tidak terjadi ultra legalistik (melebihi ketentuan legal) di tubuh KPK.Seperti halnya, saat KPK merasa berhak untuk memasuki rapat tertutup DPR. "Itu tidak boleh. Bagaimana kalau lagi merapatkan tentang rahasia negara. Ini terjadi ultra legalistik, meski belum pernah terjadi," tuturnya.(BOB)