Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 03:51 WIB
Eskalasi Proyek Akan Manfaatkan Sisa Dana Tender
Suhartono | Rabu, 27 Agustus 2008 | 16:35 WIB
|
Share:

KOMPAS/AGUS SUSANTO
Pekerja membawa peralatan untuk mengukur lebar kanal di sepanjang proyek Banjir Kanal Timur (BKT) di Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (28/2). Proyek BKT berlanjut dengan pemasangan turap setinggi 9-12 meter untuk mencegah tanah bergerak, atau longsor ke bagian tengah kanal yang telah dikeruk.

TERKAIT:

JAKARTA, RABU- Pemerintah tidak akan memberikan tambahan dana bagi eskalasi atau penyesuaian kenaikan harga proyek pemerintah akibat kenaikan harga-harga bahan material untuk besi baja, semen dan aspal. Namun, akan memanfaatkan sisa tender dari kontrak-kontrak yang telah diputuskan sebelum terjadinya kenaikan bahan bakar minyak pada Mei 2008 lalu.

Demikian arahan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla saat menerima jajaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah atau LKPP Roestam Syarief, sebagaimana disampaikan Roestam kepada pers, seusai diterima Wapres Kalla di Istana, Jakarta, Rabu (27/8) siang.

"Arahan Pak Wapres, menyikapi tuntutan kenaikan harga bahan-bahan material proyek agar ada eskalasi, tidak ada maksud pemerintah untuk memberikan dana tambahan. Akan tetapi, memanfaatkan sisa tender dari kontrak-kontrak yang terjadi sebelum kenaikan BBM pada Mei lalu," ujar Roestam.

Menurut Roestam, misalnya ada proyek yang perlu ada eskalasi di Departemen Pekerjaan Umum, maka berarti departemen tersebut yang akan menindakalanjutinya. "Namun, proyek-proyek yang penawarannya sudah bagus atau mendekati harga perkiraan sendiri (HPS) sekitar 90 persen, tidak perlu mendapatkan eskalasi. Sebaliknya, yang penawaran kontraknya baru sampai 60 prsen, eskalasinya bisa dipertimbangkan," tambah Roestam.

Roestam mengatakan, tiga lembaga, yaitu LKPP, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan bertemu untuk menentukan berapa kenaikan yang bisa ditoleransi untuk eskalasi proyek-proyek tersebut. "Hanya tiga lembaga itu yang bisa menentukan ada atau tidak adanya kenaikan proyek serta berapa kenaikannya," lanjut Roestam.

Terkait dengan adanya tuntutan kenaikkan proyek yang dilakukan perusahaan kontraktor, Roestam juga menyatakan, pemerintah akan mereview kembali ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, di antaranya mengenai kondisi force majeur seperti bencana alam, konflik sosial dan perang, yang bisa menyebabkan terjadinya eskalasi. Bukan karena hanya kenaikan harga BBM.