Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 02:51 WIB
Kinerja KPU Terkendala Ketersediaan Pengelola Anggaran
Caroline Damanik | Selasa, 26 Agustus 2008 | 17:55 WIB
|
Share:

JAKARTA, SELASA - UU No.22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu menimbulkan dampak yang menjadi kendala bagi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini diungkapkan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di depan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Jakarta, Selasa (26/8). Pasal 43 ayat (5) UU ini mengatur bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hanya dilengkapi unsur sekretaris tanpa dibantu oleh staf sekretariat yang mempunyai tugas administrasi teknis dan keuangan.

Sementara itu, di Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) tidak terdapat unsur kesekretariatan samasekali. "Itu bunyi UU," ujar Hafiz. Padahal, menurut Hafiz, dua badan pelaksana Ad Hoc tersebut mengelola anggaran yang harus dipertanggungjawabkan sedangkan PPK dan PPS tidak memiliki tugas pokok dan fungsi serta ketrampilan untuk mengelola administrasi keuangan dan pertanggungjawaban anggaran APBN. Tentu saja, hal ini megakibatkan kesulitan proses pencairan alokasi anggaran di PPK dan PPS.

Sebagai solusi sementara, di tahun 2008, KPU meberikan wewenang kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk menunjuk Sekretaris PPK sebagai Pemegang Uang Muka (PUM). Sementara itu, anggota DPD dari Riau Insywati Ayus mengatakan berdasarkan kunjungannya ke 9 KPUD dari 11 KPUD yang ada di Riau, tidak ada Kepala Sub Bagian yang khusus menangani anggaran. "Bayangkan, hanya dipegang oleh tenaga honorer atau bahkan kasir," ujar Ayus pada kesempatan yang sama.