Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang PDAM, Hanya Rp 3,6 Triliun Bisa Dihapus

Kompas.com - 25/08/2008, 19:59 WIB

JAKARTA, SENIN - Departemen Keuangan memutuskan hanya akan menghapuskan utang 175 Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM sebesar Rp 3,6 triliun dari total Rp 5,1 triliun karena pokok tunggakan tidak termasuk yang dihapuskan. PDAM sendiri memerlukan waktu dua tahun untuk dapat menghapuskan utangnya itu dari neraca perusahaan karena salah satu syarat penghapusan utang dari neraca adalah rampungnya proses awal realisasi Business Plan atau Rencana Bisnis yang diperkirakan memerlukan waktu dua tahun.  

"Pada saat pemerintah daerah mengajukan proposal penghapusan utang kepada Departemen Keuangan dan mengubah perjanjian pinjaman, maka kami akan segera menghentikan penagihan. Jadi pada tahap awal akan ada hapus tagih. Namun, untuk hapus bukunya, kami masih harus mengawal pelaksanaan Business Plan yang dibuat oleh PDAM itu," ujar Direktur Pengelolaan Penerusan Pinjaman Departemen Keuangan (Depkeu), Soritaon Siregar di Jakarta, Senin (25 /8).

Catatan Depkeu menunjukkan, jumlah PDAM yang meminjam dana RDI mencapai 205 perusahaan, namun yang tercatat menunggak adalah sebanyak 175 perusahaan. Per 23 Agustus 2008, total tunggakan ke-175 PDAM itu mencapai Rp 5, 1 triliun. Itu terdiri atas tunggakan pokok senilai Rp 1,5 triliun, serta tunggakan bunga, denda, dan biaya lainnya sebesar Rp 3,6 triliun.

Atas perusahaan yang masih menunggak, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan, hanya menghapuskan tungga kan denda, bunga, dan biaya lainnya senilai Rp 3,6 triliun. Keputusan resminya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, d an Rekening Pembangunan Daerah pada PDAM tertanggal 19 Agustus 2008.

Dari 175 PDAM yang mendapatkan penghapusan itu, Depkeu membaginya menjadi dua kelompok. Pertama, kelompok PDAM yang kinerjanya sakit, sehingga seluruh bunga dan dendanya dihapuskan, melipu ti 147 perusahaan. Kedua, kelompok PDAM yang berkinerja sehat, sehingga tunggakan bunga dan denda yang dihapus hanya 50 persen. Adapun 50 persen sisanya dialihkan ke investasi.

"Namun, kami menegaskan, dana yang dialihkan itu harus dialihkan ke investasi fisik, bukan modal kerja seperti untuk menaikkan gaji karyawan. Dana ini harus disediakan pemerintah daerah sebagai pemilik PDAM, dan harus dibelanjakan, misalnya, untuk membangun jaringan pipa baru. Dengan cara itu, masyarakat akan benar-benar menikmati pasokan air bersih yang layak dan berkelanjutan," ujar Soritaon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com