JAKARTA, SENIN - Komisi Yudisial (KY) telah mengajukan revisi Undang-Undang No 22 tahun 2004 ke Komisi III DPR RI terkait beberapa pasal penting untuk memperjuangkan wewenang KY yang proporsional dalam pengawasan eksternal lembaga peradilan. Hal itu dikatakan Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqqodas dalam diskusi Refleksi 10 Tahun Reformasi Peradilan di Jakarta, Senin (25/8).
"Salah satu pasal yang diajukan mengenai sanksi terhadap hakim yang terbukti tidak mencerminkan kehormatan dan martabat badan peradilan. Kami usulkan sanksi ditentukan oleh KY dan secara langsung disampaikan oleh Presiden," ujarnya.
Selain itu, dikatakan Busyro, pasal lainnya meliputi pembentukan Majelis Kehormatan Hakim yang berwenang memeriksa hakim dengan komposisi unsur KY (4 orang) dan Mahkamah Agung (3 orang) atau KY (4 orang), MA (3 orang) dan unsur akademisi (3 orang).
"Pimpinan Komisi III sudah menerima revisi dan kami masih koordinasi dengan mereka karena mereka menyambut baik usulan ini," kata Busyro. Ia menjelaskan selama ini kasus hakim yang bermasalah sudah dilaporkan ke MA tetapi tidak ada putusan dari mereka.
"Kendala tidak adanya kemauan MA untuk memutuskan itu, karena mereka menilai cukup dengan pengawasan internal, maka kami mengambil langkah ajukan revisi UU ini," kata Busyro.
Hingga akhir periode kepemimpinannya 2 Agustus 2010, Busyro mengatakan akan mengupayakan disetujuinya revisi UU tersebut oleh DPR untuk menguatkan wewenang KY ke depan.
