SAMARINDA, MINGGU - Sejumlah kalangan meminta Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur, Jafar Haruna, mengundurkan diri karena mendaftar sebagai calon anggota legislatif.
"Saya belum tahu kebenaran informasi itu tetapi jika memang benar sebaiknya mundur, " kata Anggota KPU Kaltim Elvyani NH Gaffar di Samarinda, Minggu (24/8).
Haruna diketahui mendaftar caleg seperti dikemukakan oleh Sekretaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kaltim Marten Apuy. Dia mendaftar untuk DPR daerah pemilihan Kaltim dengan nomor urut dua.
Marten mengatakan Haruna proaktif mendekati partai berlambang banteng moncong putih itu. Nomor urut Haruna di bawah Ketua PDIP Kaltim Izedric Emir Moeis, Ketua Panitia Anggaran DPR saat ini, yang kembali mendaftar dengan nomor urut 1.
Dengan demikian, lanjut Kepala Bagian Humas dan Hukum KPU Kaltim Hamrun, Haruna memang sebaiknya mengundurkan diri. "Aturan menghendaki begitu," katanya.
Yang dimaksud, menurut Elvyani, ialah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Pasal 29 ayat 2 huruf a aturan tersebut menyebutkan anggota KPU diberhentikan bila tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota .
Pasal 11 huruf k aturan yang sama tentang syarat menjadi calon anggota KPU bila tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam negeri .
"Bila mendaftar sebagai caleg artinya bagian dari suatu partai sehingga tidak independen lagi, " kata Elvyani.
Adapun kini, menurut Elvyani, KPU Kaltim memverifikasi berkas pendaftaran calon anggota DPRD Kaltim 2009-2014. Verifikasi administrasi berlangsung 15 Agustus 7 September lalu hasilnya diberitahukan kepada partai.
Partai berkesempatan memperbaiki atau melengkapi berkas selama tujuh hari seusai verifikasi, kata Elvyani.

