Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 02:41 WIB
Hanka dan Anthony Segera Disidang
Rita Ayuningtyas | Jumat, 22 Agustus 2008 | 16:30 WIB
|
Share:

PERSDA/BIAN HARNANSA
Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi, anggota DPR RI Komisi XI, Hamka Yamdhu, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (17/4) petang.

TERKAIT:

JAKARTA, JUMAT - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggiring dua tersangka lagi yang terkait kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia milik Bank Indonesia ke Dewan Perwakilan Rakyat, sebesar Rp31,5 miliar, ke persidangan.Mereka adalah Hamka Yamdhu dan Anthony Zeidra Abidin.

"KPK akan menyerahkan berkas HY dan AZA ke pengadilan pada pekan depan. Tapi belum tahu, kapan akan disidangkan, karena baru diajukan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budhi SP, ketika ditemui di ruang kerjanya di Gedung KPK, Jumat (22/8).

Sementara itu, lanjutnya, KPK terus melakukan pemeriksaan berbagai pihak yang diduga mengetahui atau terlibat kasus BI tersebut. Soal tersangka baru, dia mengatakan pihaknya belum cukup bukti untuk menjadikan sejumlah mantan pejabat BI dan DPR sebagai tersangka. "Untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka kan, diperlukan dua barang bukti," jelasnya.

Selain kasus BI, KPK juga akan melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi dana bantuan tsunami di Jawa Barat.