JAKARTA, KAMIS - Rasa cemas dan was-was ketika membawa kendaraan ke pasar-pasar tradisional di Jakarta sudah menjadi perasaan lumrah yang menghantui warga Ibu Kota. Hal ini disebabkan, tindak kriminalitas mulai dari pencongkelan hingga pencurian kendaraan kerap terjadi di sana.
Namun mulai bulan September mendatang, kemungkinan besar rasa tak enak pengunjung pasar tradisional itu akan sirna. Pasalnya PD Pasar Jaya meluncurkan program asuransi parkir. Program ini pun dibarengi dengan penambahan alat CCTV dan petugas parkir yang dituntut lebih sigap dalam mengawasi setiap kendaraan di areal parkir pasar.
Agar program asuransi ini berjalan lancar, PD Pasar Jaya tengah melakukan sosialisasi di 10 pasar tradisonal yang akan menjadi pilot project program ini yaitu di Pasar Induk Kramatjati, Pasar Kramatjati, Pasar Sunan Giri, Pasar Klender, Pasar Tebet, Pasar Cipete, Pasar Glodok, Pasar WHI (Hayam Wuruk Indah), dan Pasar Senen (Blok III dan Blok VI).
Uthand Halomoan Sitorus, Direktur Utama PD Pasar Jaya mengatakan, program ini merupakan upaya PD Pasar Jaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan di pasar-pasar tradisional di DKI Jakarta. “Sekarang masih kita sosialisasikan. Nah, masukan–masukan dari sosialisasi itu akan diolah dan menjadi bahan keputusan tentang bagaimana mekanismenya. Diharapkan awal September sudah bisa diaplikasikan,” kata Uthand Halomoan Sitorus, Kamis (21/8).
Jadi, jika terjadi peristiwa kehilangan ataupun kerusakan, pemilik dapat mengajukan klaim kehilangan kepada Manajer Area pasar tradisonal setempat. Namun, klaim ini akan diteliti dahulu sebelum diterima untuk diajukan sebagai klaim penggantian. "Jika semua sudah memenuhi standar, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan asuransi tersebut," katanya.
Sementara berkaitan dengan tarif, hanya tarif jam pertama saja yang sedikit dinaikkan. Perhitunganya, tarif jam pertama normal ditambah 10 persen, kemudian ditambah 20 persen dari pajak parkir, sedangkan jam-jam berikutnya dikenakan tarif normal. Sehingga, untuk mobil yang semula tarif parkir jam pertama sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 2.240, untuk motor dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.120.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 145 tahun 2006 tentang pelaksanaan pembayaran besaran premi asuransi parkir dan tata cara penggantian kehilangan/kerusakan kendaraan di lokasi parkir. Di mana dalam Bab III pasal 4 (1) disebutkan bahwa besaran premi asuransi parkir per kendaraan ditetapkan paling tinggi 10 persen dari tarif parkir jam pertama sesuai dengan jenis kendaraan.
