Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 02:28 WIB
Syarat Caleg Perempuan Belum Terpenuhi di Daerah
Yulvianus Harjono | Kamis, 21 Agustus 2008 | 19:27 WIB
|
Share:

BANDUNG, KAMIS - Di tingkat kabupaten/kota, masih banyak parpol yang belum memenuhi ketentuan syarat kuota 30 persen bakal caleg perempuan. Di Kabupaten Garut misalnya, dari total 772 bakal caleg yang didaftarkan, hanya 182 diantaranya itu perempuan. Atau, baru 23,6 persen.

"Dari 33 parpol yang mendaftar, baru sembilan yang memenuhi syarat (kuota perempuan)," ucap Ketua KPUD Kabupaten Garut Muhammad Iqbal Santoso. Di Garut, ada sebuah parpol yang hanya mengajukan satu nama bakal calon. Ini otomatis tidak terpenuhi kuota 30 persen perempuan. Bagi parpol yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan ini, KPU memberikan kesempatan menyempurnakannya, yaitu dari tanggal 24-25 Agustus mendatang.

Di Kota Bandung, kondisinya tidak jauh berbeda. Meski belum direkapitulasi data calon berdasarkan gender, seperti yang diungkapkan Anggota KPU Kota Bandung Heri Sapari, hanya beberapa parpol yang sementara ini telah memenuhi kuota.

"Yang sudah diantaranya baru PDI Perjuangan, PKS, dan Partai Golkar," tuturnya. Terkait sanksi yang akan diberikan terhadap parpol yang melanggar ketentuan ini, Ketua KPU Kota Bandung Benny Moestofa menyatakan, itu lebih berupa sanksi moral.

"Kami (KPU) akan mengumumkan ke media parpol-parpol mana saja yang tidak memenuhi itu (kuota 30 persen). Parpol bersangkutan pun harus menjelaskan alasannya," tuturnya. Padahal, KPU Kota Bandung sendiri memberikan keringanan, kuota 30 persen itu tidak perlu di tiap daerah pemilihan (DP), melainkan secara total saja. Dan, tidak juga dipersoalkan mengenai proporsi susunan nomor urut seperti yang telah diwacanakan.

Dari sudut pandang parpol, seperti diungkapkan Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kota Bandung Muchsin Al Fikri, kendala terbesar menjaring caleg perempuan terutama mengenai kesadaran politik dan masih kuatnya budaya patriarki.

"Kesadaran mereka itu masih harus perlu ditingkatkan. Sehingga, tidak hanya mengandalkan UU (ketentuan 30 persen), tetapi juga dilandasi kredibilitas dan prestasi mereka di kancah politik," tuturnya.

Di PBB, diupayakan tidak ada perlakuan gender dalam peenntuan nomor urut. Partai ini bahkan menempatkan caleg perempuan di nomor urut satu pada salah satu DP, yaitu DP 6 di Bandung.