JAKARTA, RABU - Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kini sedang mengkaji berkas penyidikan dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mantan Gubernur BI Soedradjad Djiwandono. Eksaminasi itu terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menyatakan, ia minta eksaminasi itu dilaksanakan secepatnya. Meski demikian, tidak ada tenggat waktu bagi tim yang diketuai Burhanuddin, Direktur Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi Bagian Tindak Pidana Kejagung itu.
"Saat ini tim itu sedang mengkaji," kata Marwan di Kejaksaan Agung, Rabu (20/8). Kajian untuk mengetahui, apakah penerbitan SP3 tersebut wajar atau melalui rekayasa. Hal itu terkait dengan keterangan mantan bendahara Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia Roswita pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bahwa ada dana Rp1 miliar untuk success fee ke Kejagung atas terbitnya SP3 Soedradjad.
Mengenai mantan Direktur BI Iwan Prawiranata yang disebut-sebut juga dihentikan penyidikannya dalam kasus yang sama, Marwan menegaskan, sepengetahuannya, Iwan masih berstatus saksi. Akan tetapi, Marwan menyatakan, akan meneliti juga berkas perkara Iwan, untuk memastikan kebenaran statusnya.