Laporan Wartawan Kompas Inggried Dwi Wedhaswary
JAKARTA, RABU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sejatinya menjadi tempat bagi para narapidana (napi) untuk 'mencuci' diri dan mendapatkan pembinaan serta menebus kesalahannya dengan mendekam di penjara. Kenyataannya, tak semua hak-hak napi terpenuhi. Hak yang seharusnya didapatkan, akhirnya diperjualbelikan.
Kriminolog Thomas Sunaryo mengatakan, banyak 'warung-warung gelap' yang beroperasi di Lapas. "Di Lapas itu praktek korupsi semakin berkembang. Kalau di luar saja berkembang apalagi di dalam (Lapas) Korupsi sudah menjadi hal yang biasa di sana. Di Lapas itu banyak warung-warung gelap, apalagi banyaknya napi yang ditampung, semakin menumbuhsuburkan praktek itu," kata Thomas dalam diskusi Fasilitas dan Hak-hak Napi di Gedung Komisi Hukum Nasional, Jakarta, Rabu (20/8).
Berdasarkan data Depkumham pada Januari 2008, penghuni LP di seluruh Indonesia mencapai 130.832 dengan rincian 54.307 tahanan dan 76.525 napi. Jumlah itu tak seimbang dengan kapasitas penjara yang hanya 81.384, sehingga terjadi over capacity hampir 45 persen.
Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Illian Deta Arta Sari, praktek korupsi di Lapas bukanlah hal baru. Eksistensi dan praktek koruptif di Lapas meneguhkan adanya mafia Lapas.
Deta menyebutkan ada dua pola praktek mafia Lapas. Pertama, yang dilakukan secara individu, dan kedua, praktek mafia yang dilakukan secara sistematis dan berjenjang. "Ibaratnya, di LP itu, ada uang ada kenikmatan. Dengan memberikan sejumlah uang, maka ruangan enakpun dapat dipesan. Tak hanya ruangan, juga fasilitas ruangan seperti AC, HP dan Laptop," kata Deta.
Hak-hak napi yang kerap menjadi barang dagangan misalnya pemotongan hukuman/remisi baik remisi umum, khusus atau tambahan. Ada pula asimilasi, cuti menjelang bebas (CMB) ataupun pembebasan bersyarat (PB).
Bagi terpidana kasus korupsi, pengaturan mengenai pemberian potongan hukuman itu diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sesuai PP tersebut syarat-syarat pemberian hak adalah telah menjalani hukuman selama waktu tertentu, mendapat persetujuan dari Dirjen Pemasyarakatan dan berkelakuan baik. "Namun, dalam pemberian hak tersebut, yang berlaku adalah penilaian subjektif dari petugas dan faktor penting lainnya justru diabaikan," kata Deta.
Sejumlah faktor yang menurut Deta menumbuhsuburkan praktek korupsi di Lapas, diantaranya pertama, masalah sistem yaitu minimnya transparansi, akuntabilitas dan pengawasan. Kedua, masalah keterbatasan SDM baik secara kuantitas dan kualitas. Ketiga, minimnya anggaran.
"Untuk memberantas korupsi itu, maka reformasi di Lapas mutlak dilakukan. Selama tidak ada transparansi, maka ICW menolak pemberian hak-hak napi berupa kemudahan menjalani hukuman yaitu remisi, asimilasi, CMB maupun PB, karena rentan diperjualbelikan," kata Deta.
Sementara itu, mantan napi yang terjerat kasus dana Bulog Rahardi Ramelan tak menampik hal tersebut. Ia mengatakan, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, seorang napi harus menyediakan uang paling tidak Rp2 juta.
"Bahkan, harusnya kalau napi sakit sudah menjadi hak untuk mendapat perawatan. Kenyataannya, saat ambulans mau membawa orang sakit, eh enggak ada bensinnya. Akhirnya para napi yang menalangi untuk membeli bensin. Jangankan itu, untuk perayaan hari LP saja, kita napi-napi juga dimintai uang," ujar Ketua Persatuan Narapidana Indonesia ini.

