Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 02:05 WIB
Kasus Taman Makam Terus Bergulir
Dewi Indriastuti | Rabu, 20 Agustus 2008 | 00:42 WIB
|
Share:

JAKARTA, SELASA - Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah makam terus bergulir. Selasa (19/8), tim jaksa pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang diketuai Nur Rochmad memeriksa Mauly Silalahi, pegawai negeri sipil Kantor Walikota Jakarta Selatan.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mauly Silalahi diperiksa sebagai tersangka pengadaan Taman Makam Budha di Jakarta Selatan tahun 2006. "Dalam perkara ini, negara dirugikan Rp 12,96 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Bonaventura Daulat Nainggolan.

Pengadaan taman makam unit Buddha di Tempat Pemakaman Umum Tanah Kusir, Jakarta Selatan, tersedia kredit anggaran pembebasan tanah sebesar Rp 13,5 miliar. Dari jumlah itu, alokasi pembebasan lahan sebesar Rp 12,96 miliar. Berdasarkan hasil musyawarah yang tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Jakarta Selatan tanggal 16 Oktober 2006, harga tanah bersertifikat Rp 1,032 juta per meter persegi (m2) dan yang belum bersertifikat harganya Rp 928.800 per m2.

Dalam pelaksanaan pembebasan lahan terdapat beberapa penyimpangan, yaitu uang penggantian yang diterima pemilik tanah berbeda dengan bukti kuitansi penerimaan. Luas tanah digelembungkan dan dokumen tanah dipalsukan. Akibatnya, tanah yang sudah pernah dibebaskan Pemda Jaksel pada tahun 1976, dibebaskan lagi pada tahun 2006.