JAKARTA, MINGGU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengambil tindakan nyata agar para koruptor tidak lagi berlaku bak selebriti. Hal ini diucapkan Pakar Hukum Pidana Internasional dari Universitas Padjadjaran, Romli Admasasmita, memberikan sambutan pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Gedung KPK, Minggu (17/8).
"Saya minta KPK melakukan beberapa langkah. Pertama, memecat pegawai negeri yang melakukan korupsi, diberhentikan. Jika alasan (pemerintah) ada Peraturan Pemerintah (PP) No. 30/1988, berarti KPK perlu menelisik. Bener enggak itu PP, atau jangan-jangan sudah ketinggalan zaman, tentunya selain perbaikan sistem ya. Tapi kalau terbukti baik, berikan reward," ujarnya.
Kedua, lanjutnya, tumbuhkan budaya malu. Dia meminta KPK segera merealisasikan pembuatan baju tahanan ataupun pemakaian borgol bagi koruptor. Kalau tidak, menurut dia, KPK justru melanggar Hak Asasi Manusia karena mengeksklusifkan tahanan tindak pidana korupsi (tipikor). Tidak seperti tahanan pidana lain yang diborgol dan harus memakai baju tahanan.
"Koruptor itu sekarang seperti selebriti. Tidak ada perasaan jera ataupun malu. Padahal budaya malu itu sangat menentukan bagi kehidupan kita. Tidak salah jika ide pemborgolan dan baju tahanan itu banyak pro-kontra, karena mereka malu. Padahal sudah sepantasnya mereka malu," tuturnya. Apalagi, saat ini menurutnya masih ada rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang 'berbintang empat'.
Hal ketiga yang menjadi pekerjaan rumah KPK adalah menghapuskan diskriminasi, baik perlakuan maupun fasilitas. "Tumbuhkan perasaan senasib dan sepenanggungan. Pada Rancangan Undang-Undang Tipikor yang saya buat, nanti ada hukuman pidana kerja sosial. Jadi setiap koruptor yang telah divonis wajib melakukan kerja sosial," jelasnya.
Hal terakhir dan paling menentukan yang disampaikan Romli adalah, setiap penyelenggara negara yang terindikasi melakukan korupsi harus dipecat. Romli yakin, jika hal tersebut konsisten dilakukan, Indonesia akan menjadi bangsa yang kokoh dalam sistem hukum, politik, ekonomi, dan sosialnya. Oleh karena itu, KPK harus mempertahankan citranya dan jangan lengah sedikitpun, sehingga para koruptor tetap takut pada pemberantas korupsi itu. "Bayangkan kalau KPK terpuruk, seperti Kejaksaan Agung. Kepada siapa masyarakat akan mengadu?" nasihatnya.
Namun, Romli meminta agar masyarakat jangan terlalu terpaku pada KPK. Sebab, untuk menyelesaikan persoalan sebesar ini, diperlukan kerjasama berbagai pihak, tak terkecuali masyarakat. Selain itu, KPK juga masih memiliki 'PR' besar, yaitu menghilangkan kesan tebang pilih dalam memberantas korupsi. Guru besar Unpad itu sadar, masih banyak masyarakat yang belum mengerti kenapa KPK terlalu berhati-hati dalam menangani kasus. "Karena KPK tidak boleh (mengeluarkan) SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Kalau tidak, ini penzoliman bagi tersangka," jelasnya.

