Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 05:42 WIB
Jadi Satu, Berkas Hamka dan Anthony Dilimpahkan
Rita Ayuningtyas | Minggu, 17 Agustus 2008 | 14:12 WIB
|
Share:

PERSDA/BIAN HARNANSA
Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi, anggota DPR RI Komisi XI, Hamka Yamdhu, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (17/4) petang.

TERKAIT:

JAKARTA, MINGGU - Berkas perkara dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Hamka Yamdhu dan Anthony Zeidra Abidin, telah dilimpahkan ke proses penuntutan. Kasus keduanya akan dilimpahkan dalam satu berkas.

"Kalau tidak salah, satu minggu yang lalu berkasnya sudah selesai dengan satu berkas," ujar Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widaryatmo, di sela-sela peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Gedung KPK, Minggu (17/8).

Keduanya terkait kasus dugaan penyalahgunaan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota DPR. Hamka dan Anthony juga pernah bersaksi dalam sidang kasus yang sama dengan terdakwa Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak. Bahkan dalam kesaksiannya, Hamka mengungkapkan sejumlah nama anggota DPR yang saat itu menerima uang haram tersebut.