SERANG, SABTU — Para terpidana mati bom Bali I, Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Ghufron, minta dieksekusi dengan cara dipancung, bukan ditembak. "Mudah-mudahan permohonan kami ke Mahkamah Konstitusi dapat dikabulkan. Seperti di Perancis, hukuman mati bisa dilakukan dengan cara dipancung," kata salah seorang anggota Tim Pembela Muslim (TPM), Kodrat Faisal, saat dihubungi Antara, Sabtu (16/8).
Pengacara Amrozi cs yang tergabung dalam TPM saat ini sedang mengajukan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati ke Mahkamah Konstitusi karena selama ini eksekusi mati di Indonesia hanya dilakukan dengan cara ditembak.
Kodrat mengatakan, Amrozi cs sejak divonis hukuman mati menginginkan agar segera dieksekusi dengan cara dipancung sesuai syariat Islam. Menurut dia, eksekusi dengan cara ditembak bisa menimbulkan penyiksaan, apalagi jika tidak mati maka harus dilakukan penembakan di kepala. "Itu sangat menyiksa dan tidak manusiawi," katanya.
Ia mencontohkan eksekusi mati terhadap Muhamad Tubagus Yusuf Maulana alias Usep mengandung penyiksaan sekitar 10 menit karena setelah ditembak pukul 22.30, Usep dinyatakan meninggal pukul 22.40.

