Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 12:54 WIB
Uji Materi KUHP Pencemaran Nama Baik Ditolak MK
Maya Saputri | Jumat, 15 Agustus 2008 | 19:02 WIB
|
Share:

JAKARTA, JUMAT - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik yang diajukan dua wartawan yakni Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis. Pembacaan putusan tersebut dilakukan oleh anggota majelis hakim Harjono di ruang Sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat No 6, Jakarta, Jumat (15/8).

Risang Bima Wijaya adalah Pemimpin Umum Radar Jogja dan Bersihar Lubis adalah wartawan/kolumnis harian umum Koran Tempo. Kedua orang selaku pemohon dengan kuasa hukum Hendrayana mengajukan pasal 310 ayat 1 dan dua, ps. 311 ayat 1, ps. 316, 207 KUHP beserta penjelasannya bertentangan dengan pasal 27 ayat 1, 28E, 28F UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Permohonon tersebut lebih merupakan permasalahan penerapan norma undang-undang, bukan konstitusionalitas norma undang-undang," kata majelis hakim H Harjono saat membacakan konklusi.

Ia mengatakan martabat dan nama baik seseorang itu bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945 dan hukum internasional. Maka, hukum pidana memberi ancaman sanksi pidana tertentu terhadap pencemaran nama baik dan hal itu tak bertentangan dengan UUD 1945.

"Kami kecewa selaku kuasa hukum pemohon, pemberlakuan pasal 310, 311, 316 dan 207 itu kan menakutkan, apa tidak lebih baik bila ada kasus pencemaran nama baik menggunakan cara mediasi, arbitrase atau perdata untuk menyelesaikannya," kata Anggara, kuasa hukum lainnya. Menurut Anggara, ancaman pidana penjara ini memberi efek menakutkan (chilling effect) kalau tercantum dalam konstitusional.

Seperti diketahui, kedua wartawan selaku pemohon tersebut telah dinyatakan bersalah berdasar putusan pengadilan karena melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik orang lain. Risang Bima Wijaya dijatuhi hukuman penjara 9 bulan penjara karena mencemarkan nama baik Soemardi Martono Wonohito terkait tulisannya tentang dugaan pelecehan seksual di harian Radar Jogja.Sedangkan Bersihar Lubis dikenai satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan oleh Pengadilan Negeri Depok karena mencemarkan nama baik Kejaksaan Agung karena tulisannya yang berjudul "Kisah Interogator yang Dungu".