JAKARTA, JUMAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbelah dalam menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meloloskan verifikasi empat partai dalam pemilu 2009.
Rapat pleno yang dimulai sejak Jumat (15/8) pagi belum juga menghasilkan keputusan dan beberapa menit setelah shalat Jumat rapat itu dilanjutkan. Menurut Ketua Pokja Andi Nurpati, dalam rapat masih ada tarik menarik sikap yang berseberangan atas keputusan PTUN itu.
"Ada dua versi. Ada yang mengusulkan banding, ada juga yang menerima," kata Andi di Gedung KPU, usai shalat Jumat. Ia mengatakan anggota KPU akan melanjutkan rapat pleno untuk menyatukan sikap atas putusan PTUN itu.
Menurut Andi, keputusan rapat pleno akan dihormati semua anggota. "Rapat pleno dilanjutkan siang ini setelah shalat Jumat, sampai sekarang belum ada keputusan. Sementara untuk Partai Republikku akan dibicarakan dalam rapat pleno sore ini," kata Andi.

