Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 01:09 WIB
Permohonan PK Pollycarpus Ditolak MK
Maya | Jumat, 15 Agustus 2008 | 13:29 WIB
|
Share:

JAKARTA, JUMAT - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap pengujian UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya pasal 23 ayat 1 yang diajukan Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus kematian aktivis HAM Munir.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi H A Mukhtie Fadjar dan ditetapkan oleh Ketua Sidang H Harjono pada sidang pengucapan putusan perkara nomor 16/PUU-VI/2008 di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (15/8).

Pollycarpus selaku pemohon melalui kuasa hukumnya Idrus Mony mendalilkan penafsiran atas pasal 23 ayat 1 norma "pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan PK kepada MA". Sebelumnya, Idrus mengatakan UU a quo sangat merugikan hak konstitutionalnya dan norma tersebut bertentangan dengan pasal 28D ayat 1 UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum.

Anggota majelis hakim Mukhtie Fadjar menyebutkan dalam pasal 23 ayat 1 UU No 4 tahun 2004 memuat frasa "pihak-pihak yang bersangkutan" untuk menentukan pihak yang berhak mengajukan permohonan PK terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Pada butir kedua konklusi, Muktie menyebut putusan Mahkamah Agung yang menerima permohonan PK yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum berdasar tafsir pasal 23 ayat 1 dengan mengesampingkan pasal 263 ayat 1 UU No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana itu menyangkut penerapan undang-undang yang tidak berkaitan dengan konstitusional norma pasal 23 ayat 1.

"Permohonan pemohon tidak cukup beralasan dan tidak berdasarkan hukum, sehingga permohonan harus ditolak," ujarnya.

Pembacaan putusan tersebut dihadiri delapan hakim konstitusi, kuasa hukum pemohon Idrus Mony, Tim Biro Hukum DPR RI Guntur Situmorang, Kasi Pelayanan Hukum Depkumham Ayu Agung. (MYS)