Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 20:45 WIB
PTUN Kabulkan Gugatan Partai Republiku
Martian Damanik | Jumat, 15 Agustus 2008 | 10:58 WIB
|
Share:

JAKARTA, JUMAT — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (15/8) di Jakarta, kembali mengabulkan gugatan partai politik (parpol) terhadap Komisi Pemilihan Umum. Kali ini PTUN mengabulkan gugatan Partai Republiku untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2009.

Seperti dilaporkan wartawan Radio Sonora, Christie, PTUN memerintahkan KPU untuk membatalkan SK Nomor 244/15/VII/08 tanggal 28 Juni 2008 tentang hasil verifikasi faktual yang menolak Partai Republiku sebagai partai peserta Pemilu 2009. KPU diminta membuat surat keputusan baru yang menyertakan Partai Republiku sebagai partai peserta Pemilu 2009 dan membayar biaya perkara Rp 69.000.

Ketua Pelaksana Harian Partai Republiku Ramses D Simanjuntak menyambut gembira keputusan PTUN tersebut dan berencana segera menyerahkannya kepada KPU agar ditindaklanjuti.

Sementara itu, KPU hari ini akan menggelar rapat pleno untuk membahas tindakan apa yang akan diambil merespons putusan PTUN. Rabu (13/8) lalu, PTUN juga mengabulkan gugatan Partai Buruh, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), Partai Merdeka, dan Partai Syarikat Indonesia (PSI).