JAKARTA, KAMIS - Meski diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat rekannya di DPR, Bulyan Royan yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Komisi V DPR, Ahmad Muqowam mengaku bakal mengudara alias harus melayani telepon dari sanak saudaranya baik dari keluarganya maupun keluarga istrinya terkait dengan pemeriksaan yang dijalaninya.
Hal ini diungkapkan politisi Partai Persatuan Pembangunan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jl Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (14/8) sekitar pukul 16.25. Menurut dia setelah 7 jam menjawab pertanyaan KPK, dia juga akan melayani keluarga besar yang bakal menghubunginya selama 12 jam. Sebab mereka sangat khawatir dan takut jika dirinya terlibat dalam kasus suap pengadaan Kapal Patroli Ditjen Hubla Departeman Perhubungan.
"Memang siapapun yang datang dan diperiksa KPK akan merasa khawatir apalagi pihak keluarga yang bersangkutan, seperti saya misalnya. Usai pemeriksaan ini saya harus on air (melayani telepon dan sms) dari keluarga besar menanyakan kenapa saya diperiksa di KPK," kata Muqowam.
A Muqowan tidak sendiri diperiksa di KPK. Anggota dari Fraksi PPP ini diperiksa selama 7 jam bersama anggota Komisi V lainnya, Abu Bakar Al-Habsyi. Keduanya datang dengan mengendarai Kijang Inova 15 QX sekitar pukul 09.45 dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Muqowam yang kemarin mengenakan baju kemeja putih lengan panjang dan celana dasar hitam tampak santai melayani pertanyaan wartawan. Meski demikian wajahnya tampak letih. Dengan sabar pria ini melayani setiap pertanyaan yang dilontarkan terutama seputar kasus Bulyan Royan.
"Saya dipanggil sebagai ketua Komisi V dan panitia anggaran untuk mengklarifikasi terkait dengan pelaksanaan anggaran yang berkaitan dengan kasus Bulyan Royan dan saya jelaskan semuanya," kata Muqowam.
Menurut Muqowan Panita Anggaran tidak ada hubungannya dengan kasus Bulyan Royan apalagi dituding telah melakukan intervensi dalam tender pengadaan kapal Patroli. Sebab anggaran telah ditentukan sesuai dengan mekanisme dan tidak ada permainan di dalamnya.
"Saya telah memberikan klarifikasi bahwa penyusunan anggaran tidak ada kaitan dengan kasus Bulyan Royan. Sebab anggaran ini kita bahas bersama-sama dan sudah ditetapkan sesuai dengan mekanisme yang ada. Terkiat dengan kasus suap itu kita tidak pernah tahu dan tiba-tiba saja ada penangkapan itu," kata Muqowan.
Hal yang sama juga diungkapkan Abu Bakar Al Habsyi yang mengaku seperti dirinya, Bulyan bersama anggota lainnya mengikuti pembahasan yang sesuai dengan mekanisme dan tidak ada urusannya dengan pemenang tender pengadaan Kapal Patroli Dephub. "Tetapi belakangan ada kasus itu kita sama sekali tidak dan tidak berkaitan dengan kasus ini. Intinya kami harapkan rekan-rekan wartawan jangan salah kutiplah," kata Abu Bakar.
Sementara Muqowam membantah pernyataan Bulyan Royan yang mengatakan mendapat tugas khusus dari Komisi V DPR untuk meminta uang kepada Dedi Suarsono selaku pimpinan PT Bina Mina Karya Perkasa (BMKP) perusahaan pemenang tender pengadaan kapal Patrolis Ditjen Hubla. Selaku Ketua Komisi dirinya tidak pernha memberikan tugas kepada Bulyan. "Komisi V tidak keterkaitan kasus secara Bulyan Royan dan saya selaku ketua Komisi tidak pernah tahu dan tidak pernah dilaporkan oleh saudar Bulyan," kata Muqowam.
Sementara itu Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan A Muqowan dan Abu Bakar diperiksa sebagai saksi. Tetapi pihaknya membenarkan bahwa adanya keterlibatan para personel di jajaran Komisi V DPR terkait dengan kasus suap Bulyan Royan. "Ini baru indikasi ya. Secara lembaga sebenarnya tidak ada keterkaitan dalam kasus ini. Tetapi kita menduga ada keterlibatan secara personal dari anggota di dalamnya. Hal inilah yang tengah kita kejar. Sebab kita memerlukan bukti-bukti yang akurat tidak hanya dari pengakuan saja," kata Johan.
Seperti diketahui Bulyan RoyanAnggota DPR Bulyan Royan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penyuapan 66.000 US$ dan 5.500 Euro, dalam proses lelang pengadaan kapal patroli Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan.
Bulyan melanggar pasal 5 ayat (2), pasal 11 dan pasal 12 huruf a,b,e Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang nomor 20 Tahun 2002. Bulyan Royan dibawa oleh penyidik KPK saat sedang berbelanja bersama istrinya di pusat perbelanjaan Plaza Senayan, Senin (30/6) pukul 16.30 wib. Bulyan ditangkap di pintu sebelah barat Plasa Senayan. Saat itu Bulyan sedang mengambil sejumlah uang di tempat penukaran uang di Plaza Senayan.
Belakangan KPK pernah memperdengarkan rekaman percakapan antara Bulyan Royan dan Dedi Swarsono saat hendak memberikan uang. Seperti diungkapkan pengacara Dedi, Kamarudin Simanjutak yang turut mendengarkan percakapan itu mengatakan, dalam percakapannya Bulyan menagih janji kepada Dedi dengan isitilah apakah tugas negara sudah dilaksanakan.
Maka seperti dituturkan Kamarudin, Dedi kemudian menyetorkan sejumlah uang melalui rekening sembari menelepon Bulyan kembali dan mengatakan bahwa uang sudah ditransfer. Bulyan lansung mengatakan terima kasih tugas negara sudah dilaksanakan.(Persda Network/ndr)

