Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 02:47 WIB
Status Empat Partai Masih "Digantung" KPU
Caroline Damanik | Kamis, 14 Agustus 2008 | 20:03 WIB
|
Share:

KO M PA S / P R I YO M B O D O
Anggota Komisi Pemilihan Umum, yang diketuai oleh Abdul Hafiz Anshary (tengah), mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2009 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (31/5) dini hari. Sebanyak 51 partai dari 64 partai lolos verifikasi administrasi.

TERKAIT:

JAKARTA,KAMIS - Rapat pleno Komisi Pemilihan hari ini yang membahas agenda putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meloloskan gugatan Partai Buruh, Partai Syarikat Islam, Partai Persatuan Nadhlatul Ummah Indonesia dan Partai Merdeka belum membuahkan keputusan. Status keempat parpol tersebut sebagai peserta Pemilu 2009 masih belum jelas.

Pelaksanaan pleno sendiri ditunda hingga esok hari untuk menghasilkan keputusan KPU terhadap putusan ini. "Pleno dilanjutkan besok karena Sekjend dan Biro Hukum akan mengkaji dulu poin-poin putusannya," ujar Anggota KPU Andi Nurpati di Jakarta, Kamis (14/8).

Andi mengaku dirinya dan rekan-rekannya baru menerima salinan putusannya hari ini sehingga baru membaca sekilas saja hasil putusannya dan akan lebih memfokuskan kepada putusan perkara dan dasar-dasar yang digunakan. Ia juga menjamin, permasalahan tersebut tidak akan mengganggu jadwal dan tahapan Pemilu yang sudah disusun selama ini.

Sementara itu, sekitar pukul 19.00, Ketua Umum Mochtar Pakpahan bersama beberapa rekan-rekannya dari Partai Buruh mendatangi KPU untuk meminta penjelasan mengenai status mereka kepada Andi Nurpati. Namun, penjelasan Andi membuat mereka kembli kecewa. "Kita kecewa karena sebenarnya payung hukumnya sudah ada tapi belum ada tindakan dari KPU. Kami akan datang lagi besok. Mudah-mudahan (jawabannya) tidak besok lagi," ujar Mochtar.