Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 01:17 WIB
Jelang Eksekusi Amrozi cs, Pos Marinir Pantau LP Nusakambangan
Madina Nusrat | Kamis, 14 Agustus 2008 | 11:59 WIB
|
Share:

Laporan wartawan Kompas Madina Nusrat

CILACAP, KAMIS-Aktivitas penyeberangan dari Pelabuhan Sleko, Cilacap, ke Pulau Nusakambangan, kini diperketat. Kapal-kapal pencari ikan juga dilarang menepi ke Pulau Nusakambangan. Hal itu menyusul rencana eksekusi terpidana mati Bom Bali I, Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Ghufron.

Kepala Bidang Hubungan Laut Dinas Perhubungan Cilacap Suyono, Kamis (14/8), mengatakan, sudah lebih dari sebulan ini kapal-kapal yang menyeberang dari Pelabuhan Sleko menuju Kampung Laut maupun Nusakambangan dipantau secara ketat. "Kelihatannya memang bebas, tapi setiap kapal yang berangkat kan pasti kami pantau," ucapnya.

Untuk lalu lintas di sekitar Kampung Laut dan Nusakambangan pun, lanjutnya, ikut dipantau dari Pos Marinir yang ada di sana. "Jadi siapa pun yang masuk ke Nusakambangan, meski dari Kampung Laut, akan mudah sekali terpantau," lanjutnya.

Karena itu, dia menegaskan, kalau pun ada kemungkinan komplotan teroris berusaha masuk ke Nusakambangan untuk meyelamatkan Amrozi dari ekseskusi mati, akan mudah sekali terpantau. "Dalam hal ini kami sudah berkomitmen dengan kepolisian," ucapnya.

Larangan kapal nelayan menepi di Nusakambangan, menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jateng, Bambang Winahyo, juga untuk mengantisipasi ada komplotan teroris yang memanfaatkan para nelayan itu untuk masuk ke Nusakambangan. Menurutnya, ada sebagian nelayan memiliki kebiasaan membuat tenda di tepi Nusakambangan untuk memancing. "Kami khawatir, mereka ini nanti malah ditunggangi oleh komplotan teroris," lanjutnya.

Kunjungan dari kalangan keluarga narapidana LP Nusakambangan sudah beberapa bulan ini, juga dihentikan. Kalangan wartawan juga ikut dilarang masuk ke Nusakambangan. "Kami khawatir kalau wartawan masih masuk ke Nusakambangan, malah akan menimbulkan polemik baru," ujarnya.

Untuk kunjungan keluarga ketiga terpidana Bom Bali, kata Winahyo, pihaknya masih menunggu ijin dari Kejaksaan Agung. "Kalau Kejagung sudah keluarkan izin, kami akan segera mengeluarkan surat ijin masuk keluarga Amrozi," lanjutnya.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Cilacap Marsudi mengatakan, hingga saat ini tak ada lagi urusan administrasi terkait upaya hukum yang diajukan ketiga terpidana. Masalah peninjauan kembali untuk ketiga kalinya juga sudah ditolak oleh Mahkamah Agung. Untuk pengajuan grasi pun sudah ditolak oleh ketiga terpidana. "Jadi untuk urusan administrasi terkait upaya hukum ini sudah selesai. Tinggal menunggu saja," ujar Marsudi. (MDN)