JAKARTA, KAMIS - Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/8) hari ini menggelar sidang perdana uji materi UU no 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Zainal Arifin Hossein dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu malam menjelaskan sidang perdana uji materi UU tentang Tata Cara Hukuman Mati tersebut dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Perkara yang diregister dengan nomor 21/PUU-VI/2008 itu diajukan oleh tiga terpidana mati Amrozi, Ali Gufron alias Muklas dan Abdul Azis atau Imam Samudera melalui 14 kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Pembela Muslim.
Pemohon menganggap UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 baik secara formal maupun materiil sehingga merugikan hak konstitusional pemohon.
UU no 2/PNPS/1964 jo UU no 5 tahun 1969 adalah UU yang
pembentukannya tidak memenuhi ketentuan UUD 1945. Hal itu terkait dengan fakta bahwa UU no 2/PNPS/1964 dalam pembentukannya didasarkan pada penetapan Presiden RI dengan disetujui oleh Dewan Pertimbangan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR).
Padahal DPR-GR bukanlah lembaga perwakilan rakyat sebagaimana
dimaksud oleh UUD 1945 karena lembaga tersebut dibentuk atas dasar penetapan Presiden dan anggotanya diangkat oleh Presiden, hal ini berbeda dengan DPR yang anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum.
Pemohon beranggapan bahwa UU tersebut bertentangan dengan pasal 19 dan pasal 20 UUD 1945. Selain itu pemohon juga beranggapan bahwa UU yang mengatur prosedur pelaksanaan hukuman mati secara materiil bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon menilai bahwa UU tersebut telah melanggar pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak untuk tidak disiksa adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Karena tata cara pelaksanaan hukuman mati dengan cara ditembak merupakan salah satu bentuk penyiksaan, karena dalam UU tersebut terdapat frasa "ditembak sampai mati" yang ditafsirkan pemohon bahwa kematian yang diterima oleh pemohon tidak sekaligus terjadi dalam satu kali tembakan.

