JAKARTA, RABU - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Salman Maryadi diduga menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar 900.000 dolar AS.
Nama Salman muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Deputi Gubernur BI, Iwan R Prawiranata, tertanggal 4 Februari 2008. Namun Iwan yang dihadirkan saksi untuk terdakwa mantan Gubernur BI Burhanudin Abdullah, mengaku telah mencabut BAP tersebut waktu diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terungkapnya nama Salman ketika hakim I Made Hendra Kusuma membacakan BAP tertanggal 4 Februari 2008 pada poin 25-31. Dalam BAP tersebut, Iwan menyatakan telah memberikan dana sebesar 900.000 dolar AS kepada Salman selaku Kajari Jakarta Pusat. Pemberian dilakukan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta.
Pernah memberi uang kepada Salman, Kejari Jakarta Pusat? "Keterangan itu sudah saya cabut dan tidak benar," ujar Iwan di Pengadilan Tipikor saat duduk sebagai saksi bersama mantan Gubernur BI Sudrajat Djiwandono dan Direktur BI Hendro Budiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/8).
Iwan mengaku, ketika memberi keterangan saat diperiksa penyidik KPK ketika itu, kondisinya sudah lelah. Sehingga, terjadi ketidakseimbangan pada dirinya yang menimbulkan perasaan tertekan dan takut. "Keterangan tersebut tidak benar. Mengada-ada," ujar Iwan.
Namun hakim Made Hendra tidak begitu saja percaya. "Dua nama yakni Henrikus Herikes dan Salman muncul dalam Keterangan anda?" ujar hakim Made Hendra. Lagi-lagi Iwan menyangkali dengan mengatakan keterangan tersebut mengada-ada.
Anda mengenal Salman? "Mengenal Pak Hakim," jawab Iwan.
Kenapa anda mencabut BAP ini? "Waktu itu keterangan hanya spontan," jawab Iwan lagi.
Hakim Made Hendra tak kalah akal. "Penyerahan pada Salman, dalam BAP anda, anda menyebut tahunnya tidak pasti. Namun anda menyebut, pemberian 900.000 dolar AS dalam bentuk pecahan 100 dan 50 dolar AS di Hotel Hyatt," cecar hakim Made Hendra.
Iwan pun kembali mengatakan keterangan tersebut tidak benar. "Itu mengada-ada," ulang Iwan.
Henrikus Herikes siapa? "Pengacara saya," lanjut Iwan.
Kalau Salman? "Kajari," ujar Iwan pendek.
Jadi anda berhubungan dengan Salman? "Itulah yang tidak benar,"tambah Iwan.
Jadi yang benar bagaimana? "Tidak ada. Itu keterangan saya supaya pemeriksaan cepat selesai," lanjut Iwan.
Ketika ditanya apakah dirinya tertekan saat diperiksa KPK, Iwan mengatakan tidak tertekan. "Tidak tertekan. Diri saya tidak tertekan. Saya hanya ingin cepat selesai pemeriksaannya," tambahnya.
Keterangan anda inikan menyeret-nyeret orang lain? "Saya mendzalimi orang. Saya minta maaf,"lanjut Iwan.
Hakim Hendra pun mulai meninggi suaranya. "Keterangan anda ini ada di enam pertanyaan. Jadi anda bisa mengarang satu BAP?"
"Itu keterangan tidak benar," sambungnya.
"Pintar sekali anda mengarang. Jadi satu BAP anda cabut?"
"Benar,"ujar Iwan. (Persda Network/Yulis)

