MEDAN, RABU - Dari 9.097 guru di Sumatera Utara yang lulus sertifikasi oleh Universitas Negeri Medan, hingga saat ini baru 30 guru yang mendapatkan tunjangan profesi. Mayoritas guru yang lulus sertifikasi namun belum mendapat tunjangan profesi karena mereka belum bisa memenuhi syarat harus mengajar selama 24 jam seminggu.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Delta Pasaribu mengungkapkan, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi berasal dari Kabupaten Simalungun sebanyak lima orang, dan Kabupaten Karo sebanyak 25 orang. Sumut mendapatkan kuota sertifikasi guru sebanyak 12.105 orang.
Ini yang mesti dipahami semua pihak, bahwa tunjangan profesi tidak serta merta diperoleh guru keti ka mereka lulus sertifikasi. Masih ada dua syarat lain yang harus dipenuhi, yakni mendapat nomor induk registrasi guru bersertifikat dan sudah menjalani 24 jam tatap muka dengan murid selama seminggu, ujar Delta di Medan, Rabu (13/8).
Menurut dia, guru-guru di kota besar seperti Medan sangat sulit memenuhi persyaratan sudah menjalani tatap muka dengan murid selama 24 jam seminggu. Hal ini karena jumlah guru di kota-kota besar relatif lebih banyak. Berbeda misalnya dengan kabupaten-kabupaten atau kecamatan-kecamatan yang jumlah gurunya tidak terlalu banyak. Mereka dengan mudah memenuhi syarat tersebut. Kalau guru di kota besar kan harus berebut juga dengan guru-guru yang lainnya, katanya.
Persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi menurut Delta ditentukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, sebagai bagian dari otonomi daerah. Hanya saja dana tunjangan profesi dikelola oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumut. "Kondisi ini yang membuat kami kadang dituduh berlama-lama memegang dana tunjangan profesi, padahal kami siap memberikan tunjangan tersebut kapan pun sejauh guru-guru tersebut memenuhi syarat mendapatkannya. Kami tak berani menahan dana tunjangan profesi karena ini sepenuhnya milik guru-guru bersertifikat, " ujar Delta.
Gubernur Sumut Syamsul Arifin meminta peme rintah kabupaten/kota agar bisa membantu guru-guru yang sudah lulus sertifikat bisa memenuhi persyaratan lainnya. Dinas pendidikan kabupaten/kota dituding tak mau membantu pengurusan nomor induk registrasi guru bersertifikat, karena ketiadaan dana untuk mengurus prosesnya. "Saya akan bilang dalam rapat koordinasi dengan bupati dan wali kota, agar mereka mau membantu guru-guru di wilayahnya memenuhi persyaratan mendapat tunjangan profesi, " katanya.
Terkait program peningkatan kualitas tenaga pengajar di Sumut, menurut Delta tahun 2008, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga mengalokasikan dana sebesar Rp 101 miliar untuk insentif guru, baik negeri maupun swasta. Insentif ini akan di berikan kepada sekitar 170.000 guru yang ada di seluruh Sumut. "Pemberiannya akan diatur berdasarkan periode tertentu, bisa bulanan, bisa triwulanan, " katanya.
Selain itu, APBD Sumut tahun 2008 juga menganggarkan dana sebesar Rp 43 miliar untuk beasiswa siswa miskin berprestasi akademik. Beasiswa ini khusus untuk siswa miskin yang berprestasi akademik, bukan non akademik seperti juara olahraga. Beasiswa ini diberikan untuk siswa dari SD hingga SMA, katanya.

