Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 01:05 WIB
Dimenangkan PTUN, Partai Buruh "Dapat Nomor 44"
Martian Damanik | Rabu, 13 Agustus 2008 | 16:14 WIB
|
Share:

KOMPAS/PRIYOMBODO
Ketua Umum Partai Buruh Muchtar Pakpahan menjadi saksi dalam "Pengadilan Rakyat Republik Indonesia", dengan terdakwa mantan Presiden Soeharto (almarhum), di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (13/2). Dalam "sidang" tersebut, Muchtar menceritakan pengalamannya saat ditahan pada era pemerintahan Soeharto.

TERKAIT:

JAKARTA, RABU-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan empat partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009 terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusannya, Rabu (13/8), di Jakarta, PTUN mewajibkan KPU  menetapkan parpol peserta Pemilu 2004 menjadi parpol peserta Pemilu 2009.

"Bunyi putusan PTUN adalah mewajibkan KPU menetapkan parpol peserta Pemilu 2004 menjadi parpol peserta Pemilu 2009," ujar Ketua Umum Partai Buruh Muchtar Pakpahan kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (13/8).

Dengan putusan PTUN ini maka Partai Buruh, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), Partai Merdeka, dan Partai Syarikat Indonesia (PSI), boleh mengikuti Pemilu 2009. Sebelumnya mereka dinyatakan tidaka memenuhi syarat, inilah yang kemudian membuat mereka mengajukan gugatan ke PTUN.

Menurut Muchtar, Partai Buruh kini tinggal menunggu Surat Keputusan KPU untuk menetapkan keikutsertaannya dalam Pemilu 2009. Mengenai nomor urut, Muchtar mengaku sudah melakukan undian dengan tiga partai lainnya. "Kami dapat nomor 44, kami berempat sudah mengadakan undian sendiri," katanya.

Dalam aturan KPU, partai nasional peserta Pemilu 2009 nomor urutnya dari nomor 1 hingga 34. Sementara nomor 35 hingga 40 diberikan kepada partai lokal di Aceh