JAKARTA, SENIN - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan Edwin P Situmorang menjadi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Darmono menjadi Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Edwin menggantikan Untung Udji Santoso yang dicopot karena melakukan telepon dengan Artalyta. Sedangkan Darmono menggantikan MS Rahardjo yang telah memasuki masa pensiun.
"Saya sudah terima Keppres-nya Jumat lalu. Jamwas-nya pak Darmono yang sekarang Kapusdiklat (Kejagung). Yang jadi Jamdatun Edwin Pamimpin Situmorang yang sekarang menjabat deputi hukum dan HAM di Menko Polhukam," tegas Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jakarta, Selasa (12/8). Rencananya, Edwin dan Darmono akan dilantik sekitar tanggal 20 Agustus nanti. "Setelah 17 Agustus akan kita lantik," ujar Hendarman.
Edwin yang ditemui seusai persemayaman jenazah Kajati Riau Moh Djaenuddin Nare di Gedung Pradata Kejagung tak mau berkomentar atas pengangkatan dirinya menjadi Jamdatun. "Ah siapa bilang. Nanti, nanti saja ya," ujarnya sambil berjalan terburu-buru.
Terhadap dua Jaksa Agung Muda (JAM) yang baru ini, Hendarman meminta mereka untuk tidak main-main dalam menjalankan tugas."Saya sudah panggil mereka berdua. Jangan coba main- main ya," tegasnya.
Hendarman menegaskan, dirinya tidak akan membuat kontrak politik terhadap mereka. Baginya, kalau mereka membuat kesalahan, Hendarman berjanji untuk langsung mencopotnya. "Ya kalau dia melanggar comitmen,langsung saya ganti saja," tegas Hendarman.

