Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 00:57 WIB
Aulia Pohan Layak Dijadikan Tersangka
Rachmat Hidayat | Selasa, 12 Agustus 2008 | 18:25 WIB
|
Share:

JAKARTA, SENIN - Pakar hukum pidana yang juga anggota Komisi III DPR --membidangi masalah hukum dan HAM-- Prof. Gayus Lumbuun berani menyatakan, bila melihat fakta-fakta dipersidangan terkait kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPR, maka sudah sangat layak bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dan menetapkan sebagai tersangka besan Presiden SBY, Aulia Tantowi Pohan.

"Aulia Pohan harus ikut serta diproses dan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan aliran dana BI berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan melalui kesaksian-kesaksian di bawah sumpah dengan sanksi pidana. Ini demi membangun keadilan hukum yang dijalankan," kata Gayus Lumbuun, Selasa (12/8).

Dalam kasus ini, Aulia Tantowi Pohan adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Aulia berdasar pengakuan para saksi di bawah sumpah, selalu diberi laporan terkait aliran dana BI ke DPR. Penyerahan uang ke DPR itu dilakukan sebanyak lima kali dan diterima oleh Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.

Dalam persidangan terungkap, dana BI ke DPR itu diserahkan melalui Asnar Ashari serta Rusli Simanjuntak pada 27 Juni 2003 sebesar Rp 2 miliar. Kemudian, pada 2 Juli 2003 yang penyerahannya dilakukan di rumah Anthony Rp 5,5 miliar. Lalu, pada Agustus 2003 sebesar Rp 7,5 miliar, September 2003 Rp 10,5 miliar, serta pada bulan Desember 2003 Rp 6 miliar juga di rumah Anthony.

Asnar dalam persidangan mengungkapkan dirinya selalu mendampingi Rusli Simanjuntak untuk menyerahkan uang ke Anthony Zeidra Abidin serta kepada Hamka Yandhu. Usai menyerahkan, kemudian dirinya juga ikut menemani Rusli untuk melaporkan segala penyerahan uang BI itu kepada dua anggota DPR (Anthony Ziedra Abidin dan Hamka Yandhu) kepada Aulia Pohan.

Gayus Lumbuun menegaskan kembali, dari berbagai keterangan para saksi dalam kasus aliran dana BI ini, sudah membuktikan adanya keterlibatan Aulia Pohan dalam kasus ini. Sikap KPK untuk melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka kepada Aulia Pohan, kata Gayus lagi, agar tidak mengesankan membangun keadilan yang tidak diskriminatif hakim tipikor yang memeriksa perkara ini. "Dan KPK tentunya harus pro aktif mengusut yang bersangkutan (Aulia Pohan)," tandas Gayus Lumbuun.

Apakah bila KPK berani menetapkan Aulia Pohan sebagai tersangka, akan menjadi orang pertama yang akan menggunakan seragam koruptor? Gayus menyatakan, soal pemakaian baju tersangka mapun terdakwa, sudah menjadi kewenangan dan keputusan KPK sepenuhnya.

Ketua DPR Agung Lakosono kepada para wartawan di DPR mendukung adanya ide penggunaan seragam bagi para tersangka maupun terdakwa korupsi oleh KPK. Agun menganggap, tidak ada yang harus dipermasalahkan terkait seragam baru bagi para koruprtor.

"Kalau pakaian seragam (koruptor) menurut saya bagus. Adapun warnanya mau wana jingga, orange, terserah saja, nanti diatur dalam UU. Selama ini keliru tidak menggunakan baju tahanan supaya lebih memperemalukan sehingga efek jera lebih kuat," tegas Agung Laksono.

Agung Laksono kemudian meminta agar KPK tidak mengesankan adanya tebang pilih dalam mengungkap kasus ini. Termasuk, soal dugaan aliran dana BI ke internal Kejaksaan Agung.

"Tidak boleh diskriminatif dan tebang pilih. Saya kira, itu pesan moral pertama yang harus dijalankan oleh aparat penegak hukum. Khususnya KPK dalam menangani kasus aliran dana BI baik itu ke parlemen maupun ke aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan.ini, " ujar Agung Laksono.

"Soal keberanian atau tidak kita uji disini. KPK punya hak dalam suatu kasus untuk menerobos kemana saja, punya super body disini. Dan semua harus diperlakukan sama, kesan -kesan tebang pilih harus dihilangkan, " pinta Agung Laksono.

Sumber :
Persda Network