Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 00:56 WIB
Waktu Eksekusi Amrozi Cs Masih Belum Jelas
Dewi Indriastuti | Selasa, 12 Agustus 2008 | 14:26 WIB
|
Share:

JAKARTA, SELASA - Eksekusi tiga terpidana mati perkara terorisme dalam peledakan bom di Bali tahun 2002, yakni Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron, hingga kini belum jelas waktu pelaksanaannya.

Pengacara tiga terpidana itu, yakni Tim Pengacara Muslim, pekan lalu mengajukan uji materi tata cara pelaksanaan pidana mati. Jaksa Agung Hendarman Supandji yang ditanya soal rencana eksekusi tersebut, Selasa (12/8), mengatakan, setelah semua formalitas terpenuhi, tidak ada masalah lagi.

Soal keluhan keluarga bahwa izin berkunjung dipersulit, Hendarman menegaskan, "Saya izinin deh. Tidak ada wewenang jaksa mempersulit."

Senin (11/8) kemarin, anggota Tim Pengacara Muslim Ahmad Khalid mengatakan, keluarga sulit bertemu Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron. Biasanya, izin hanya melalui Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, kini harus melalui izin Kejagung.