Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 05:18 WIB
Adnan Buyung Dilaporkan ke Mabes Polri
| Senin, 11 Agustus 2008 | 14:58 WIB
|
Share:

KOMPAS/AGUS SUSANTO
Adnan Buyung Nasution

JAKARTA, SENIN — Komite Penyelamat Kehormatan Profesi Advokasi Indonesia (KPKPAI) melaporkan advokat senior Adnan Buyung Nasution beserta empat pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) ke Mabes Polri. Mereka dituduh telah menodai kehormatan profesi advokasi dengan menyelenggarakan ujian calon advokat (UCA).

Kelima pengacara yang dilaporkan KPKPAI adalah Indra Sahnun Lubis selaku Presiden KAI, Roberto Hutagalung selaku Sekjen KAI, Adnan Buyung Nasution selaku Honorary Chairman KAI, Tommy Sihotang selaku Ketua Panitia Nasional Ujian Calon Advokat KAI, dan Abadi B Darmo selaku Sekretaris Panitia Nasional.

"Apa yang dilakukan KAI bertentangan dengan undang-undang advokat" kata Ketua KPKKAI Johnson Panjaitan sebelum melapor ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/8).

Selain melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Johnson juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikan Adnan Buyung Nasution sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden serta meminta Mahkamah Agung menyatakan bahwa KAI tidak berwenang mengadakan ujian calon advokat.

Menurut Johnson, berdasarkan UU No 18/2003 tentang advokat serta putusan Mahkamah Konstitusi No 014/PUU-IV/2006 tanggal 27 November 2006, Peradi merupakan satu-satunya wadah profesi advokat dan merupakan organ negara yang bebas dan mandiri serta dijamin oleh hukum dan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) huruf f UU Advokat dan penjelasannya menyatakan, salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat adalah lulus ujian yang dilaksanakan oleh organisasi advokat atau organisasi advokat yang dibentuk sesuai ketentuan Pasal 32 Ayat (4). Dalam pasal tersebut dengan jelas dinyatakan, organisasi advokad itu dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun setelah berlakunya UU nomor 18/2003.

"Peradi telah dibentuk sebelum dua tahun, sedang KAI terbentuk tiga tahun setelah batas waktu terakhir yang ditentukan UU advokat. Tindakan dan perbuatan KAI yang menyelenggarakan UCA bertentangan dengan UU advokat," katanya.

Ia menegaskan, KAI yang baru dibentuk tanggal 30 Mei 2008 atau satu tahun setelah batas terakhir terbentuknya organisasi advokat, sesuai ketentuan UU No 18/2003, telah melakukan kebohongan publik dan menyesatkan informasi kepada masyarakat tentang ujian calon advokat. Padahal KAI tidak berhak menyelenggarakan ujian bagi calon advokat tersebut.

Johnson menegaskan, Peradi sebagai organisasi advokat yang dideklarasikan delapan organisasi merupakan satu-satunya organisasi advokat di Indonesia yang mendapat kewenangan Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM untuk menyelenggarakan ujian bagi calon advokat.

"KAI tidak punya kewenangan untuk melakukan ujian calon advokat. Hanya Peradi yang berhak melakukan ujian dan pengangkatan advokat. Kami yang berhak mengeluarkan kartu anggota advokat, melakukan pengawasan terhadap advokat, dan menindak anggota advokat yang melakukan pelanggaran. Apa yang dilakukan KAI adalah kebohongan publik dan penyesatan informasi kepada masyarakat," ujar Johnson.

Adnan Buyung Nasution yang dihubungi secara terpisah justru balik menuding KPKPAI tidak tahu udang-undang. Tidak ada kententuan dalam UU apa yang dilakukan KAI merupakan pelanggaran tindak pidana. "Mereka tidak paham undang-undang. Ada enggak ketentuan dalam undang-undang kalau organisasi advokat itu dibentuk setelah dua tahun merupakan pelanggaran tindak pidana?" ujar Adnan.

Adnan juga membantah semua klaim dan tuduhan yang dilontarkan KPKPAI, termasuk pungutan biaya bagi peserta ujian calon advokat. KAI menyatakan siap melayani laporan yang dibuat KPKKAI yang dinilainya tidak ada landasan hukumnya. (persda network/sugiyarto)

Sumber :
Persda Network