Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 05:12 WIB
Muchdi Ingin Tetap Ditahan di Kelapa Dua
Heru Margianto | Senin, 11 Agustus 2008 | 12:28 WIB
|
Share:

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi PR menjawab pertanyaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang kasus pembunuhan Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2005).

TERKAIT:

JAKARTA, SENIN - Kuasa hukum tersangka pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi Pr, mengharapkan agar penahanan terhadap kliennya itu tetap di rumah tahanan (Rutan) Brimob Kelapa Dua. "Kita mengharapkan Muchdi Pr tetap ditahan di Kelapa Dua," kata kuasa hukum Muchdi Pr, Akhmad Kholid, di Jakarta, Senin (11/8).
     
Sebelumnya dilaporkan, Senin (11/8) akan ada penyerahan tahap dua dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni, tersangka dan barang bukti.
     
Ia mengatakan sebenarnya penahanan di Rutan Kelapa Dua itu tidak masalah karena bisa saja pihak kejaksaan datang ke rutan untuk melakukan pemeriksaan. "Supaya tidak bolak balik, pihak kejagung bisa datang ke Rutan Kelapa Dua saja," katanya.
     
Disamping itu, ia juga menyatakan pihaknya sudah siap ke persidangan untuk mendampingi kliennya di pengadilan. "Kami siapkan antara tiga sampai empat saksi," katanya.
     
Saat ditanya apakah saksi itu berasal dari Badan Intelijen Negara (BIN), ia menyatakan pihaknya masih melihat dakwaan dari jaksa. "Klien saya dikenai Pasal 55 ayat (1) butir 2 jo Pasal 340 KUHP," katanya.

Sumber :
Ant